PDIP mengusulkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 6 persen untuk Pemilu 2029. Angka tersebut akan menjadi usulan resmi partai dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan usulan 6 persen merupakan sikap partainya sejak awal. Menurut dia, angka tersebut dinilai dapat menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen tanpa mengabaikan keragaman politik di Indonesia.
“PDIP Perjuangan dari awal memang inginnya 6%. Ideal lah,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Said mengatakan usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan sejumlah pemilu sebelumnya.
“Berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6% itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita, kebhinekaannya iya, kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti,” ujarnya.
Said juga membandingkan usulan tersebut dengan angka 7 persen yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Menurut dia, angka 7 persen lebih diarahkan untuk menyeleksi jumlah partai politik.
“Kalau tidak keliru ya minta 7% Pak Surya Paloh. Iya dong. 7% karena ingin menyeleksi partai-partai,” katanya.
Sementara itu, Said menegaskan PDIP tidak mengusulkan angka 5 persen yang sebelumnya turut mengemuka dalam pembahasan ambang batas parlemen.
“Walaupun yang paling ideal PT-nya 6% jangan 5%. Kalau PDIP Perjuangan 6% maunya,” ujarnya.
Said memastikan angka 6 persen akan dibawa sebagai usulan resmi PDIP dalam pembahasan perubahan UU Pemilu.
“Iya akan jadi usulan resmi PDIP Perjuangan 6%,” tegas Said.