PDIP mendukung gagasan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar lebih dulu sebelum Pemilu Presiden (Pilpres). Hasil Pileg terbaru nantinya dapat menjadi dasar pencalonan pasangan capres-cawapres.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan gagasan tersebut muncul dalam pembahasan pemisahan rezim pemilu. Menurut dia, Pileg untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat digelar dalam satu tahapan sebelum Pilpres.
“Pemilu itu pileg, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, satu rezim tersendiri. Habis itu baru pilpres,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Said menilai pemisahan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk mengenal calon legislatif. Selama ini, kata dia, perhatian pemilih cenderung lebih banyak tertuju pada kontestasi Pilpres.
“Memang disadari dalam setiap kontestasi pilpres, pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan selalu pilpres. Yang dibaca rakyat selalu pilpres,” ujarnya.
Karena itu, Said mengusulkan Pileg digelar terlebih dahulu, kemudian Pilpres dilaksanakan sekitar tiga bulan setelahnya. Hasil Pileg terbaru akan menjadi dasar pencalonan presiden.
“Sudahlah pileg sendiri, setelah pileg baru pilpres. Dasarnya pilpres dari pileg yang baru dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan,” katanya.
Said juga mengusulkan pasangan capres-cawapres dapat diusung minimal dua hingga maksimal empat fraksi di DPR.
“Kami itu berpendapat bahwa untuk pilpres itu minimal 2 fraksi, gabungan fraksi, minimal 2 maksimal 4,” ujarnya.
Advertisement
Sikap Gerindra
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai sistem pemilu masih berada pada tahap awal.
Karena itu, menurut dia, belum dapat dipastikan apakah usulan Pileg lebih dulu akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
“Soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dasco mengatakan Komisi II DPR nantinya akan menampung berbagai masukan dari partai politik, termasuk partai nonparlemen. Masukan tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan revisi UU Pemilu sebelum dimintakan pendapat publik.
“Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” ujarnya.