JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui akan memutuskan untuk maju atau tidak di Pilpres 2019 setelah gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengakui akan menunggu keputusan 9 hakim MK.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus
JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui akan memutuskan untuk maju atau tidak di Pilpres 2019 setelah gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengakui akan menunggu keputusan 9 hakim MK.

"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan (diputuskan)," kata JK saat diskusi dalam acara business lunch 'Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Tetapi JK berharap MK dapat memutuskan permohonan gugatan yang diajukan Partai Perindo itu sebelum pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap tanggal 10 Agustus 2018 MK sudah memutuskan permohonan tersebut.

"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagi lah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.

Namun dia tidak terlalu berharap akan maju. Hal tersebut, kata JK, tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.

"Tapi itu sangat tergantung kepada pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," ungkap JK.

Rekomendasi