Menko Polhukam Wiranto menggelar pertemuan dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Mereka membahas persoalan Partai Hanura.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo. Putusan yang menggugat surat keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 itu, menyatakan agar Menkum HAM mencabut surat tersebut.
"Membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura. Jadi kan ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut. KPU menjelaskan yang dikerjakan KPU, itu kan berjenjang," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7).
Pihaknya telah bertanya ke Kemenkum HAM, lembaga yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik. Kemudian diketahui kepengurusan Hanura harus kembali ke kepengurusan yang tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01, dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding.
"Menteri sudah beri penjelasan, sudah informasi kepada kita, berdasarkan putusan PTUN, maka putusan itu yang harus diikuti, yaitu karena SK 01 (M.HH-01.AH.11.01) itu. Sedang disengketakan. Kemudian ditunda dan diberikan penjelasan di situ kembali ke SK lama, atau SK 22. SK 22 itu kepengurusannya adalah Pak Oso dan Syarifuddin Sudding," ungkap Arief.
Karena itu, kata dia, setelah mengetahui hal tersebut maka KPU mengirimkan surat mengenai kepengurusan di tingkat DPD maupun DPC.
"Sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan itu. Nanti kalau kami sudah dapat penjelasan jawaban siapa pengurus di Provinsi, DPC, maka daftar kepengurusan itulah yang akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Artinya mereka akan menerima pendaftaran berdasarkan daftar kepengurusan itu. Jadi sebetulnya rapat hari ini untuk menjelaskan mekanisme tata urutan, tata cara proses pendaftaran bakal calon untuk Pileg," katanya.
Saat ditanya apakah tak takut disebut diintervensi oleh Hanura, mengingat Wiranto merupakan Ketua Dewan Pembina Hanura, dia menyatakan tidak.
"Enggak. Yang hadir di sini kan bukan hanya orang KPU. Ini Menko Polhukam, ada kemudian Kementerian Hukum dan HAM, ada dari PTUN, ada dari DKPP juga ada. Jadi bukan hanya kami sendiri dan semua berikan pendapat. Kita hanya mendiskusikan pendapat hukum yang paling bisa membuat tahapan pemilu ini tetap bisa berjalan lancar. Jadi enggak ada yang terganggu," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com