KPU persilakan JR Saragih ajukan kasasi

PTTUN Medan, Sumatera Utara memutuskan, untuk menolak gugatan JR Saragih sebagai peserta Pilkada Sumut 2018. Sebagai perlawan berikutnya, JR Saragih pun memiliki hak untuk melakukan kasasi.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
KPU persilakan JR Saragih ajukan kasasi
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. ©2018 Merdeka.com/liputan6.com

PTTUN Medan, Sumatera Utara memutuskan, untuk menolak gugatan JR Saragih sebagai peserta Pilkada Sumut 2018. Sebagai perlawan berikutnya, JR Saragih pun memiliki hak untuk melakukan kasasi.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra pun mempersilakan, jika JR Saragih ingin mengupayakan gugatan hingga ke tingkat kasasi.

"Dia masih bisa kasasi, tetapi kita tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Iya, silakan saja kalau dia lakukan kasasi," ucap Ilham di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Ilham menegaskan, akibat majelis hakim PTTUN menolak keseluruhan permohonan JR Saragih, maka dirinya tidak bisa menjadi calon gubernur, hingga terdapat putusan hukum lainnya.

"Dia kan ingin mengajukan bahwa dia bisa menjadi calon, tetapi karena sudah diputuskan di PTTUN dan ditolak seluruh permohonannya, maka sampai sampai saat ini dia tidak bisa menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya," tegas Ilham.

Ditolaknya seluruh permohonan JR Saragih, kata Ilham, menandakan KPU telah menang. Ilham pun menyatakan, lewat putusan PTTUN tersebut, dapat diartikan bahwa apa yang telah dikerjakan oleh institusinya sudah benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Iya, kita menang. Artinya, apa yang sudah kita putuskan sudah benar. Jadi, apa yang diputuskan KPU sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Reporter: Yuni Zafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi