Tak cuma Pansus, DPR juga berencana bentuk Panja kabut asap

"Targetnya mendorong penyelesaian asap itu dengan segera," kata Arif Wibowo.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Tak cuma Pansus, DPR juga berencana bentuk Panja kabut asap
Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Namun hal itu dilakukan bukan terkait dengan pembentukan Panja kabut asap akibat kebakaran hutan di Komisi II DPR.Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, Panja kabut asap memang sedang diwacanakan. Namun belum mulai bekerja karena belum resmi dibentuk.‎"Belum ada surat, belum ada pemberitahuan‎. Belum. Baru mau bentuk Panja," kata Arif kepada merdeka.com, Rabu (28/10). Panja memang berbeda dengan Panitia Khusus (Pansus). Jika Panja beranggotakan terbatas satu komisi saja. Sedangkan Pansus beranggotakan lintas komisi. Meski DPR akan membentuk Pansus penanganan kabut asap, Komisi II DPR akan tetap membentuk Panja. "Nanti dirapatkan lagi, ini kan sudah mau reses. Paling persidangan depan. Setelah reses. Ini kan tinggal 2 minggu saja," tuturnya. Menurut Arif, pada nantinya Panja akan bekerja secara konkret. Paling tidak akan membantu pemerintah dalam menuntaskan permasalahan kabut asap yang terjadi berulang ini."Targetnya mendorong penyelesaian asap itu dengan segera," pungkasnya.

Rekomendasi