Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku belum mendengar adanya desakan untuk memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK. Presiden Jokowi diminta untuk mengeluarkan Perppu hak imunitas bagi pimpinan KPK untuk menghindari kriminalisasi.Aziz mengatakan, bisa saja Jokowi mengeluarkan Perppu itu. Akan tetapi, lanjut dia, tentu perppu nanti harus mendapat persetujuan dari DPR."Saya belum dengar. Secara perppu bisa-bisa saja dikeluarkan tentunya harus melalui persetujuan DPR," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Namun, sambung Wakil Ketua Umum Golkar ini, jika dilihat dari sudut pandang intelektual, hak imunitas tidak tepat untuk dikeluarkan. Terlebih, undang-undang bersifat universal, dengan tidak memandang pimpinan KPK adalah seorang penegak hukum. "Secara sudut pandang intelektual menurut saya tidak pas dikeluarkan. Undang-Undang kan tidak bisa berlaku untuk satu institusi. Undang-Undang kan harus universal," terang dia.
Ketua Komisi III DPR: Tidak pas beri hak imunitas buat pimpinan KPK
"Undang-Undang kan tidak bisa berlaku untuk satu institusi. Undang-Undang kan harus universal," ujar Aziz.
Rekomendasi