Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo menilai surat perubahan nomenklatur yang diajukan Presiden Jokowi belum bisa dibahas. Sebab, lima fraksi kubu Jokowi di DPR belum menyerahkan nama anggota di komisi, sehingga komisi di DPR belum terbentuk.Di sisi lain Bambang menjelaskan, Jokowi juga tidak bisa mengumumkan nama kabinetnya karena telah mengirim surat ke DPR. Sesuai dengan UU, kata dia, Jokowi baru bisa mengumumkan kabinet pada 7 hari setelah surat ini dikirim."Dibahas di paripurna juga tidak bisa, karena itu saya ingatkan pimpinan tidak boleh berikan pertimbangan, karena yang berhak memberikan pertimbangan Komisi II, pimpinan juga harus ingatkan presiden tidak boleh umumkan kabinet, kalau setelah 7 hari tidak ada pertimbangan, baru bisa diumumkan," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/10).Dia menjelaskan, Komisi II DPR nantinya bakal memanggil Jokowi untuk membahas perubahan nomenklatur ini sebelum dibentuk kabinet. Akan tetapi persoalannya adalah komisi dan alat kelengkapan dewan belum bisa dibentuk karena fraksi PDIP, PKB, NasDem, Hanura dan PPP belum menyerahkan nama anggota di komisi."Presiden bisa dipanggil menjelaskan perubahan ini oleh Komisi II, ini bukan kewenangan pimpinan," jelas Bambang.Seperti diketahui, DPR baru menerima surat perubahan nomenklatur dari Jokowi pada tanggal 22 Juli 2014. Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2008 pasal 2 tentang Kementerian Negara, DPR selambat-lambatnya memberikan pertimbangan 7 hari setelah surat dikirim.Jika DPR tidak memberikan pertimbangan selama 7 hari, maka DPR dianggap telah memberikan pertimbangan. Sehingga presiden bisa menyusun kabinetnya dengan nomenklatur yang baru.
Bamsoet:Jokowi tak bisa umumkan kabinet sebelum pertimbangan DPR
Sesuai dengan UU, Jokowi baru bisa mengumumkan kabinet pada 7 hari setelah suratnya kepada DPR dikirimkan.
Advertisement
Rekomendasi