BK DPR sayangkan ancaman Fraksi PKB terhadap staf ahli

Gaji untuk staf ahli dan asisten pribadi diberikan dan dikelola oleh pihak setjen DPR, artinya, menggunakan uang negara.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
BK DPR sayangkan ancaman Fraksi PKB terhadap staf ahli
Harlah DPP PKB ke-14. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR mengancam akan membekukan gaji tenaga ahli Fraksi PKB, tenaga ahli anggota dan asisten pribadi Fraksi PKB. Ancaman ini diberikan kepada tenaga ahli dan asisten pribadi jika tidak membantu DPP PKB melengkapi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini. Sebab, ia belum menerima surat pemberitahuan dan surat instruksi yang ditanda tangani Ketua Fraksi PKB, Marwan Jakfar tersebut."Belum komentar banyak, tetapi yang jelas staf ahli dan asisten pribadi itu hanya berfungsi membantu tugas fungsi kedewanan saja. Maaf saya belum tahu suratnya," kata Siswono saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (5/9).Meski demikian, ia menyayangkan ancaman tersebut. Pasalnya, gaji untuk staf ahli dan asisten pribadi diberikan dan dikelola oleh pihak setjen DPR, artinya, menggunakan uang negara."Yah itu dia," kata dia.Instruksi itu dituangkan melalui dua surat edaran Fraksi PKB tanggal 27 Agustus 2012 yang ditujukan kepada anggota DPR dari Fraksi PKB dan kepada tenaga ahli Fraksi PKB, tenaga ahli dan asisten pribadi anggota DPR Fraksi PKB.Surat pemberitahuan itu bernomor INT.965/FPKB/DPR-RI/VIII/2012 bersifat penting dan surat instruksi yang bersifat penting bernomor INT.966/FPKB/DPR-RI/VIII/2012.

Rekomendasi