BK telah berhentikan Panda Nababan dari DPR

Pemberhentian Panda Nababan didasarkan kepada statusnya yang sudah berkekuatan tetap dalam kasus suap cek pelawat.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
BK telah berhentikan Panda Nababan dari DPR
panda nababan. ©2012 Merdeka.com

Badan Kehormatan (BK) DPR telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai pemberhentian anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan dari keanggotaan DPR."Sudah diberhentikan tetap dan sudah diumumkan. Sudah resmi diberhentikan keanggotannya di DPR," ujar Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudo Husodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7).Siswono menambahkan, pengumuman pemberhentian Panda Nababan dari DPR disampaikan saat sidang paripurna penutupan masa sidang pada 13 Juli, kemarin. Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan penonaktifan anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. "Sudah diumumkan sejak sebelum reses," tegasnya.Pemberhentian Panda Nababan didasarkan kepada statusnya yang sudah berkekuatan tetap dalam kasus suap cek pelawat. Panda Nababan telah divonis 17 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus cek pelawat. Selain Panda, sejumlah politisi yang juga terlibat dalam kasus ini sudah dihukum dan diberhentikan dari keanggotaan DPR.

Rekomendasi