MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Bobby-Surya Sah Menangkan Pilgub Sumut
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hasil sengketa Pilkada Sumatera Utara 2024 diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Majelis hakim menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Anwar Usman Tak Ikut Sidang
Sementara itu, dalam putusan ini, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut.
Adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara Pilgub Sumut.
Keputusan itu diambil Anwar Usman guna menghindari konflik kepentingan keluarga karena masih memiliki hubungan saudara dengan Bobby Nasution selaku pihak terkait.
"Bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar Suhartoyo.
Hasil Pilgub Sumut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya menyatakan paslon Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Paslon Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan mendapatkan 2.009.311 suara.
Keputusan itu setelah KPUD Sumut selesai menggelar rapat pleno penetapan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024 di di Ballroom Emerald Garden, Medan, Senin (9/12).
"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmyadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin.