Harjono Akui Dihubungi Istana Diminta Jadi Dewan Pengawas KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akan Jokowi akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12). Salah satu nama yang dikabarkan akan mengisi posisi tersebut adalah Ketua Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu Harjono.
Harjono sendiri telah membenarkan hal tersebut. Dia mengaku telah dihubungi oleh pihak Istana untuk dilantik sebagai dewan pengawas KPK.
"Iya benar saya sudah dihubungi," ucap Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).
Dia mengklaim sudah dihubungi Istana Kamis (19/12) malam dan baru memberi keputusan pagi tadi. Meskipun pembentukan dewan pengawas KPK menuai pro dan kontra, Harjono berjanji akan bekerja profesional dan independen.
"Profesional dan independen," ungkap Harjono.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga membenarkan bahwa Harjono akan dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK siang ini.
"Iya, Pak Har," kata Pratikno kepada merdeka.com.
Selain Harjono, sejumlah nama juga santer dikabarkan mengisi posisi itu. Ada nama mantan Ketua KPK jilid I, Taufiequrachman Ruki, hakim Albertina Ho dan mantan hakim agung Artidjo Alkostar, hingga mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Namun, belum ada kepastian apakah nama-nama itu juga akan dilantik pada Jumat siang ini. Saat ditanya ke Harjono, dia mengaku tak mengetahuinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK. Beberapa nama yang disebut Jokowi adalah mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, hakim Albertina Ho, dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12) seperti dikutip Antara.
Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambah Presiden sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequrachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas.
Presiden memastikan bahwa orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas adalah orang-orang yang baik.
"Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," tegas Presiden.
Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Presiden belum mau menyebutkan nama-nama mereka.
"Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti baik-baiklah," tambah Presiden.
Presiden mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis (19/12). "Jumat (20/12) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkap Presiden.
Presiden kembali menegaskan bahwa nama-nama tersebut belum final dan masih akan dibahas kembali.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.
Sementara Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas ketua KPK 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971.
Harjono pernah menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2003 sampai 2008. Setelah pensiun, Harjono tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia dan menyatakan dukungan atas proses mempermalukan secara publik sebagai hukuman bagi orang yang dihukum karena korupsi.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaTonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnya