Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tidak Pandang Bulu
Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.
Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.
Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Cak Imin, penetapan Firli tersangka menunjukkan penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
"Iya kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," kata Cak Imin di kompleks perumahan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
"Mari kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita prihatin dengan peristiwa seperti itu," ucap Cak Imin.
"Ya pasti mundur lah, wong undang-undangnya begitu, nanti ada keppres menonaktifkannya," kata dia.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam maksimal penjara seumur hidup.
Firli telah tercatat memiliki rekam jejak sudah tiga kali mangkir.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaSebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaDesakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya