Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Cak Imin, penetapan Firli tersangka menunjukkan penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
"Iya kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," kata Cak Imin di kompleks perumahan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Advertisement
Advertisement
"Mari kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita prihatin dengan peristiwa seperti itu," ucap Cak Imin.
Advertisement
"Ya pasti mundur lah, wong undang-undangnya begitu, nanti ada keppres menonaktifkannya," kata dia.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.
Advertisement
Advertisement
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam maksimal penjara seumur hidup.