Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WhatsApp, Yusro Masuk Bui

Merdeka.com - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat seorang pria di Kabupaten Batubara, Sumut, M Yusro Hasibuan. Dia ditangkap karena memposting kalimat 'copot Kapoldasu' di grup WhatsApp (WA).
Berdasarkan informasi dihimpun, Yusro dilaporkan Bripka Akhirianto ke Polda Sumut, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP /1520/XI/2018/SPKT II tertanggal 7 November 2018.
Dasar laporan adalah screenshoot percakapan di grup WA Berita Batubara (Online). Di dalam percakapan yang ada di grup itu, pada 27 September lalu Yusro memposting sejumlah foto aksi unjuk rasa. Kemudian anggota grup lainnya menanyakan lokasi demo itu.
Merespons pertanyaan itu, Yusro pun menjawab: 'Siantar simalungun Gmni GMKI HMI Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu.'
Postingan itu akhirnya membawa Yusro ke penjara. Dia disangka mencemarkan nama baik pejabat negara, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Polda Sumut menangkapnya pada 7 November lalu, dan menjeratnya dengan UU ITE.
Informasi yang beredar, Yusro disebutkan sebagai salah seorang aktivis di Batubara. Ada juga yang menyebut dia sebagai wartawan media online.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan Yusro memang ditangkap dan masih ditahan karena postingannya itu.
"Di WA-nya itu, pemilik akun Whatsapp Yusro postingannya itu di grup WA Berita Batubara. Dia memosting 'Siantar-simalungun, GMNI GMKI dan beberapa organisasi kepemudaan organisasi kemahasiswaan mengutuk tindakan represif oknum Polri, Kemudian, meminta Copot Kapoldasu', itu memang kalimat yang dibuatnya sendiri,: ucap Tatan.
Tatan pun mengakui kalimat 'copot Kapoldasu' itu yang menjadi dasar penangkapan. Namun, kalimat itu merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya.
"Iya (karena menyebut copot Kapoldasu). Ini kan ada kelanjutan yang dia sampaikan itu kan ada penyebab ya. Dia menyampaikan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi pada saat demo tersebut untuk menyebarkan ke grup-grup Whatsapp, dan itu dalam bentuk screenshoot," ucap Tatan.
Dia menjelaskan, Yusro dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana.
Penangkapan terhadap Yusro mendapat reaksi dari KontraS Sumut. Mereka menilai kasus ini dipaksakan. "Penangkapan dan penahanan terhadap Yusro adalah satu langkah reaksioner dan cenderung berlebihan," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam.
KontraS menyatakan sudah menyiapkan strategi untuk mengawal kasus ini. Mereka berencan menyurati berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan DPRD Sumut.
"Semoga dengan segala upaya yang ditempuh, hukum bisa ditegakkan serta berjalan hanya demi dan atas nama keadilan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Jalan-jalan ke Rahmat International Wildlife Museum & Gallery di Kota Medan, Punya Koleksi Ribuan Hewan Liar yang Diawetkan
Museum ini menjadi satu-satunya galeri bertaraf internasional di Asia yag memiliki lebih dari 2.000 koleksi spesies binatang liar yang diawetkan.
Baca Selengkapnya

FOTO: Ratusan Mahasiswa di Medan Unjuk Rasa Tolak Politik Dinasti
Mahasiswa menolak praktik politik dinasti dan mengkritisi putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya

Empat Orang jadi Tersangka Penculikan dan Bullying Siswa MAN 1 Medan, Teman dan Alumni Terlibat
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca Selengkapnya

PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya

Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui
Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca Selengkapnya

5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya

Viral Ruas Jalan di Kota Medan Dipasang Keramik, Bikin Belasan Pengendara Motor Berjatuhan
Pihak berwajib langsung merespons keluhan masyarakat.
Baca Selengkapnya

Viral Pegawai Minimarket di Medan Terlibat Adu Mulut dengan Pengamen, Aksinya Bikin Salut Warganet
Kejadian yang berlangsung di sebuah minimarket di Jalan Medan Binjai KM 12 itu lantas menuai berbagai reaksi dari netizen.
Baca Selengkapnya

Sejarah Masjid Raya Badiuzzaman, Salah Satu Rumah Ibadah Tertua di Medan Peninggalan Raja Sunggal
Di Kota Medan terdapat masjid berusia ratusan tahun yang hingga kini masih berdiri kokoh.
Baca Selengkapnya