Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah jadi TO, TL ditangkap polisi dengan sabu 17,56 gram saat tunggu pembeli

Sudah jadi TO, TL ditangkap polisi dengan sabu 17,56 gram saat tunggu pembeli Bandar sabu di Kupang ditangkap polisi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - TL alias AL harus mendekam di sel Mapolres Kupang Kota, lantaran tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika, jenis sabu dengan calon pembelinya. TL ditangkap aparat Satuan Narkoba di depan sebuah toko bangunan, di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kota Kupang, NTT, ketika sedang menunggu calon pembelinya.

Dari tangan TL, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 17,56 gram lengkap dengan alat penimbang.

Wakapolres Kupang Kota, Kompol Jacky Umbu Kaledi kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan target polisi sejak 6 bulan lalu. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang sahabatnya berinisial Y yang masih buron. Tangkapan ini merupakan yang paling besar di Kupang selama tahun 2018.

"Kita tangkap seseorang dengan inisial TL. Untuk secara singkat kronologis penangkapan yang dilakukan, tim dari Satuan dari Narkoba mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba yakni jenis sabu-sabu, sehingga dengan pembuntutan dimaksud, oleh tim pada saat tersangka TL ini akan melakukan transaksi sesaat. Kemudian tim melakukan penangkapan, yang akhirnya setelah digeledah diperoleh barang bukti berupa sabu sabu dalam dua paket dengan total kurang lebih 17,56 gram," ungkap Jacky, Kamis (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Junto 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP