Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena imbas penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026.
Selain Andika, tiga anggota Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan, yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA. Pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," sambungnya.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pemeriksaan masih berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggeledahan yang menimbulkan keluhan, khususnya dari para santri dan pengasuh yang terdampak langsung. Propam Mabes Polri juga mendalami dugaan pelanggaran oleh keempat personel tersebut.
Seiring proses etik, terjadi rotasi jabatan di lingkungan Polda Jawa Tengah. Berdasarkan ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, Kapolres Sukoharjo kini dijabat AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali. Sementara AKBP Christopher Adikara, yang sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda, ditunjuk menjadi Kapolres Boyolali.
"Polri melakukan ada mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS. Dalam hal ini, keduanya yang menggantikan yaitu adalah AKBP Indra Maulana Saputra dari Kapolres Boyolali menjadi Kapolres Sukoharjo," jelasnya.
Advertisement
Komnas HAM Desak Propam Polri dan Kompolnas Periksa Prosedur
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan, penanganan perkara pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, wajib mengedepankan perlindungan HAM, termasuk hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Dari penelusuran awal melalui media dan laporan masyarakat sipil, penggeledahan disebut melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB tanpa pendampingan wali ataupun kuasa hukum.
Komnas HAM menerima informasi adanya penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp 16 juta, emas, drone, serta busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan itu dilaporkan tanpa surat resmi, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Seluruh penghuni yang dibawa aparat akhirnya dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang disangkakan.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis, dikutip Antara, Minggu (1/11/2026).
Komnas HAM mengingatkan, penggeledahan dan penyitaan wajib merujuk ketentuan KUHAP, termasuk izin pengadilan, surat tugas, serta pembuatan berita acara. Dalam keadaan mendesak, penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu tetap harus melalui mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur KUHAP.
Anis meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, praktik penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan, serta mengaudit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dalam fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo. Komnas HAM menegaskan proses hukum perkara pembakaran dan perusakan warung tetap dilanjutkan dengan menjamin hak serta martabat semua pihak.
Advertisement
Pemicu Penggeledahan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10/2026), menyebut kepolisian melakukan pencarian terhadap satu tersangka berinisial I.
Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka lain berinisial ST, mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober.
Pencarian dilakukan dengan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Meski tersangka tidak ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober, polisi mendapati kedua ponpes tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta menemukan benda tajam.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388471/original/057210400_1793616683-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_17.50.35.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388559/original/000083100_1793625683-Forum_Lintas_Teknologi_Solutions_Day_2026.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388505/original/036943700_1793618663-Martha_Amalia_Iflahah__istri_pertama_Dwi_Bagus_Martono.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388528/original/018636400_1793620718-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_18.45.58.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388518/original/065810700_1793619813-IMG-20261102-WA0034.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388490/original/028712900_1793617778-IMG-20261102-WA0027.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388459/original/001099500_1793615106-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_17.19.54.jpeg)