Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pajak digital tidak serta-merta membuat semua transaksi dari luar negeri dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Transfer dana pribadi maupun remitansi ke keluarga bukan otomatis menjadi objek PPN.
Penjelasan ini disampaikan menyusul perbincangan mengenai penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme tersebut dibangun untuk memungut PPN pada transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi ketentuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan ruang lingkup pemungutan dalam sistem tersebut.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan, ujar Inge, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).
Advertisement
Cegah PPN Ganda di Pajak Digital Lewat SPP-TDLN
Selain memastikan transfer pribadi tidak otomatis dipajaki, DJP menyebut SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan PPN ganda atas transaksi digital luar negeri.
Inge menjelaskan, apabila PPN suatu transaksi sudah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, pungutan tersebut tidak akan diulang melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, proses administrasi dibuat lebih sederhana. Masyarakat tidak perlu menyetor dan melaporkan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya telah dipungut lewat mekanisme tersebut.
Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, kata Inge.
DJP juga menegaskan penerapan sistem ini tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Penggunaan SPP-TDLN diarahkan agar pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberi kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285072/original/058563200_1752656425-Depositphotos_806837076_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5282297/original/078996200_1752471399-WhatsApp_Image_2025-07-14_at_10.50.41.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388350/original/005777900_1793609952-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_09.57.521.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388519/original/032522500_1793620051-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_18.42.44.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5088016/original/044652300_1736442219-Stok_Pupuk_Bersubsidi_di_Gudang_Petrokimia_Gresik.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532280/original/085965300_1628161371-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-1.jpg)