Jaksa Perlihatkan Uang Rp 55 Miliar di Sidang Febrie Adriansyah

Di sidang Tipikor, jaksa menampilkan barang bukti terkait Febrie Adriansyah, termasuk uang Rp 55 miliar. Saksi Ferry membeberkan cara penyerahan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Jaksa Perlihatkan Uang Rp 55 Miliar di Sidang Febrie Adriansyah
Barang bukti uang 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu barang bukti yang ditampilkan berupa uang senilai Rp 55 miliar yang diterima dari pengusaha Tan Kian.

Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/11/2026).

Sebelum memperlihatkan barang bukti, jaksa terlebih dahulu mengonfirmasi penerimaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar oleh Ferry dari Tan Kian. Ferry mengaku uang tersebut diterimanya dalam tiga kali penyerahan.

"Apakah ketiga kali penyerahan uang yang dijanjikan sebesar yang setara dengan Rp 55 miliar itu diserahkan langsung oleh Tan Kian kepada saudara ataukah melalui tangan lain?" tanya jaksa.

"Izin menyampaikan, diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya," jawab Ferry.

Setelah menerima uang tersebut, Ferry mengaku melaporkannya kepada Febrie Adriansyah. Terdakwa kemudian memerintahkan Ferry menemui seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jeans di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tersebut.

"Nah pada saat saudara sudah menerima Rp 55 miliar tersebut, ada lagi enggak perintah dari Terdakwa kepada saudara terkait dengan bagaimana uang tersebut kemudian diserahkan?" tanya jaksa lagi.

"Sesudah itu mungkin berapa lama, agak lama, suatu saat saya ke rumah dipanggil beliau, terus beliau bilang, 'Besok kamu ke A&W Cipete sekitar jam 1 (13.00), kamu ketemu ada orang rambut putih pakai jaket jeans, kamu serahkan ke dia'. Itu aja," jawab Ferry.

Pria berambut putih yang dimaksud Ferry diketahui bernama Nurman Herin. Namun, Ferry mengungkapkan tidak seluruh uang Rp 55 miliar yang diterimanya dari Tan Kian diserahkan kepada Nurman.

Ferry mengaku mengambil Rp 5 miliar sebagai bagiannya dan hanya menyerahkan Rp 50 miliar kepada Nurman. Dalam persidangan, jaksa kemudian mengeluarkan jaket jeans yang dikenakan Nurman saat menerima penyerahan uang tersebut untuk diperlihatkan kepada majelis hakim.

"Yang saudara serahkan kepada Nurman Herin itu berapa banyak jumlahnya? Apakah saudara sudah kurangin atau masih sama dengan ketika diberikan oleh Pak Tan Kian?" tanya jaksa.

"Izin menyampaikan Yang Mulia, sudah sudah saya kurangi (Rp 5 miliar)," jawab Ferry.

"Jadi yang diserahkan dalam bentuk Dolar Singapura juga?" tanya jaksa.

"Izin menyampaikan, iya, Dolar Singapura ekuivalen Rp 50 miliar," jawab Ferry.

Selain jaket jeans, jaksa turut memperlihatkan foto barang bukti uang Rp 55 miliar yang diterima Ferry dari Tan Kian. Dalam foto tersebut tampak sebuah jam tangan diletakkan di atas tumpukan uang.

Ferry menjelaskan foto itu diambilnya sendiri untuk disimpan sebagai kenang-kenangan karena belum pernah melihat uang dalam jumlah sebesar itu.

"Itu waktu itu ya kita enggak pernah lihat uang sebanyak itu. Jadi, itu cuma buat pribadi saya aja, kenang-kenangan," jawab Ferry.

"Oh, jadi sebelumnya enggak pernah lihat uang sebanyak itu, ya?" tanya jaksa.

"Enggak pernah," jawab Ferry.

Jadi Saksi Sidang Febrie Adriansyah, Ferry Hongkiriwang Tak Tahu Dipanggil Boboho

Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi saksi pertama dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Senin (2/11/2026).

Ferry hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan pendampingan serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ferry untuk memberikan kesaksian terkait perkara yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin yang menjabat Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).

Dalam pemeriksaan awal, jaksa Martha terlebih dahulu mengonfirmasi identitas saksi, termasuk nama panggilan lain yang biasa digunakan Ferry. Salah satu yang ditanyakan adalah julukan 'Boboho' yang disematkan kepadanya.

"Ada nama lain enggak yang biasa digunakan dalam pergaulan sehari-hari?" tanya jaksa Martha kepada Ferry Hongkiriwang dalam sidang.

"Izin, tidak ada. Ferry aja," jawab Ferry.

Ferry menegaskan bahwa selama ini dirinya hanya menggunakan nama Ferry dalam pergaulan maupun aktivitas sehari-hari. Dia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul julukan Boboho yang dikaitkan dengan namanya.

"Mungkin nama Boboho atau apa?" tanya jaksa.

"Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga enggak tahu dari mana julukan," jawab Ferry.

"Oh, tidak ada, ya. Jadi enggak resmi, ya. Baik ya, oke," balas jaksa.

Rekomendasi