Ferry Yanto Hongkiriwang mengungkapkan kronologi dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi Jiwasraya. Kesaksian tersebut disampaikan saat Ferry dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Di hadapan majelis hakim, Ferry mengaku pernah menyampaikan kepada Febrie bahwa Tan Kian ingin meminta bantuan terkait perkara korupsi Jiwasraya.
"Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/11/2026).
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," jawab Ferry.
Menurut Ferry, Febrie kemudian menyampaikan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Febrie juga meminta Ferry meneruskan informasi itu kepada Tan Kian.
"Kemudian, apa kata Febrie kepada saudara?" tanya jaksa.
"Waktu itu Pak Febrie cuman bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka', katanya, 'Kau sampaikan ke dia'. Itu, izin," jawab Ferry.
"Boleh ditegaskan lagi apa katanya tadi?" tanya jaksa.
"Waktu itu Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja', gitu aja," jawab Ferry lagi.
Ferry kemudian mengungkapkan bahwa Febrie menunjukkan gestur tangan ketika menyebut nominal Rp 50 miliar. Setelah itu, Ferry mengatur pertemuan dengan Tan Kian untuk menyampaikan pesan tersebut.
"Coba kau sampaikan kepada dia. Baik. Nah setelah itu apa yang terjadi? Boleh saudara ceritakan secara berlanjut terkait dengan keterangan saudara tadi?" tanya jaksa lagi.
"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," jawab Ferry.
"Terdakwa yang mengatakannya ya?" tanya jaksa.
"Iya, betul," kata Ferry.
Setelah pertemuan tersebut, Ferry menemui Tan Kian dan menyampaikan permintaan uang. Namun, nominal yang disampaikan kepada pengusaha tersebut sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar, bukan Rp 50 miliar.
"Jumlah yang tadi saudara katakan lima itu, kemudian saudara sampaikan kepada Tan Kian?" tanya jaksa.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta Dolar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar," jawab Ferry.
Ferry menjelaskan, penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Setelah seluruh uang terkumpul, ia sempat mendokumentasikan uang tersebut.
"Apakah ketiga kali penyerahan uang yang dijanjikan sebesar yang setara dengan Rp 55 miliar itu diserahkan langsung oleh Tan Kian kepada saudara ataukah melalui tangan lain?" tanya jaksa.
"Izin menyampaikan, diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya," jawab Ferry.
Serahkan Uang kepada Nurman Herin
Usai menerima uang dari Tan Kian, Ferry mengaku melaporkan hal tersebut kepada Febrie. Ia kemudian mendapat perintah untuk menyerahkan uang kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Orang yang dimaksud ternyata adalah terdakwa Nurman Herin. Namun, Ferry menyebut uang yang diserahkan kepada Nurman hanya Rp 50 miliar dari total Rp 55 miliar yang diterimanya dari Tan Kian.
"Uangnya itu saya taruh dalam tas ransel agak besar. Waktu itu saya berdiri pas di A&W sekitar jam 01.00-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini. Arah itu saya lihat, 'Oh ya, rambut putih jaket jeans, deskripsinya sesuai sama yang diberikan oleh Pak Febrie'," terang Ferry.
"Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, ini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," sambungnya.
Ferry juga mengakui mengambil bagian sebesar Rp 5 miliar dari uang tersebut. Meski demikian, ia menyatakan telah mengembalikan uang itu kepada jaksa.
"Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," jawab Ferry saat ditanya soal Rp 50 miliar.
Hadir Bersama Dua Saksi Lain
Selain Ferry Hongkiriwang, JPU menghadirkan dua saksi lainnya dalam persidangan kali ini. Keduanya adalah pengusaha properti Tan Kian dan Mei Ik alias Lustje Dewi Kusuma.
Dalam perkara ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dengan nilai mencapai Rp 55 miliar. Jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan tersebut melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Tak hanya itu, Febrie bersama terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar dan USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar.
Jaksa mengungkapkan, uang tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli sejumlah aset. Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan perkara tersebut.
Salah satu brankas diketahui berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram. Selain itu, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka nongkrong.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388380/original/094612200_1793610935-IMG_20261102_133226_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388452/original/035796100_1793614487-IMG-20261102-WA0033.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388420/original/047472200_1793612616-IMG-20261102-WA0024.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388085/original/026319800_1793598800-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_12.48.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388408/original/082414000_1793611945-VID-20261102-WA0021_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9370373/original/037821000_1791615718-1001114906.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388381/original/086136500_1793611055-IMG-20261028-WA0308.jpg)