7 Polisi Bongkar Pesta Narkoba Anggota DPRD Dimutasi karena Diduga Langgar SOP

Mereka dimutasi ke sejumlah satuan kerja berbeda

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes- Reporter
7 Polisi Bongkar Pesta Narkoba Anggota DPRD Dimutasi karena Diduga Langgar SOP
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Merdeka.com/Erwin Yohanes)

Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus pesta narkoba, dimutasi ke sejumlah satuan kerja berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, pemindahan tugas tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang kini tengah diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Timur.

"Ada dugaan pelanggaran terhadap SOP. Dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur," kata Luthfie tanpa menjelaskan SOP apa atau bagaimana yang dilanggar oleh ke 7 anggota tersebut, Senin (2/11/2026).

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut masih berlangsung. Penanganan perkara itu sepenuhnya dilakukan oleh Bidpropam Polda Jatim untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai pemindahan tujuh anggota yang sebelumnya berada dalam satu unit di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Nah makanya yang saya sampaikan tadi, itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan. Dan saya sampaikan saat ini intensif Propam Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, ketujuh personel tersebut diketahui mendapat penugasan baru tidak lama setelah pengungkapan kasus pesta narkoba yang menyeret tiga legislator Partai Gerindra.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam daftar mutasi tersebut, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba kini dipercaya sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Sementara Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang semula menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubnit kini menempati posisi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Adapun empat anggota bintara lainnya juga mengalami perpindahan tugas. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana di Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto sebelumnya membenarkan adanya mutasi tersebut. Namun, saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026), dia belum menguraikan alasan khusus pemindahan tujuh personel itu.

"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," kata Hadi.

Kasus yang menjadi latar belakang sorotan terhadap ketujuh anggota tersebut bermula dari penggerebekan kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari daerah berbeda di Jawa Timur.

Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, legislator DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, perangkat isap, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara satu orang berinisial N terindikasi menggunakan dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi.

"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," ujar Hadi dalam keterangannya saat pengungkapan kasus tersebut.

Kasus itu turut memicu reaksi internal Partai Gerindra. DPD Gerindra Jawa Timur bahkan merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya yang terseret perkara penyalahgunaan narkotika.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan, rekomendasi pemberhentian diajukan setelah ketiga legislator tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan pemeriksaan kepolisian.

"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Kharisma, Senin (5/10/2026).

Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Mahkamah Partai dan DPP Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal partai. Kharisma menegaskan, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan partainya.

Rekomendasi