AKBP Netty Rosdiana Siagian mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri dan menyampaikannya lewat akun Instagram pribadinya, @netty_diana, pada Sabtu (31/10/2026). Saat ini, Netty menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menyebut langkah tersebut dilandasi alasan prinsip dan hati nurani. Netty juga menegaskan keputusan mundur bukan berarti kehilangan keberanian, melainkan upaya mempertahankan keyakinan yang dipegangnya.
Dalam unggahan di Instagram, Netty menyertakan pernyataan pribadi.
"Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian. Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani," tulis Netty Rosdiana Siagian.
Secara aturan, pengunduran diri seorang anggota Polri tidak otomatis membuat yang bersangkutan berhenti berdinas. Prosesnya harus melalui mekanisme administrasi pengakhiran dinas sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri. Dalam regulasi itu, pengunduran diri atas permintaan sendiri dikenal sebagai Atas Permintaan Sendiri (APS) sebagaimana Pasal 1 angka 15. APS termasuk salah satu bentuk Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), sebagaimana tercantum pada Pasal 33 ayat (3).
Advertisement
Dokumen Pengunduran Diri Anggota Polri, Usai Pernyataan AKBP Netty
Untuk anggota Polri yang mengajukan APS, Pasal 37 ayat (2) huruf d mengatur adanya dokumen tambahan yang harus disertakan. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan dari anggota yang bersangkutan di atas meterai serta surat persetujuan istri atau suami yang diketahui kepala satuan kerja.
Selain itu, Pasal 38 ayat (1) menyatakan secara administratif polisi yang hendak mengajukan PDH harus melengkapi dokumen berikut:
- surat usulan dari Kepala Satuan Kerja;
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- fotokopi keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Pegawai Harian Organik(PHO), jika memiliki;
- fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja pegawai, jika memiliki;
- fotokopi keputusan Capeg, PNS dan pangkat terakhir;
- fotokopi surat nikah/cerai/kematian;
- daftar keluarga;
- fotokopi akte kelahiran anak yang berusia di Bawah 25 (dua puluh lima) tahun;
- daftar PPK bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
- surat keterangan hasil penelitian bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
- surat pernyataan tidak pernah dihukum dari Kasatker bagi yang berhak usulan kenaikan pangkat pengabdian;
- pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, berpakaian dinas dengan latar belakang warna biru; dan
- surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya
Pasal 33 ayat (4) menyebutkan anggota Polri yang menjalani PDH mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila pengajuan dilakukan dengan hak pensiun, persyaratan tambahan yang harus dilampirkan meliputi:
- surat keterangan yang menyatakan telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan telah menjalankan masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
- surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan
- perincian gaji terakhir;
Advertisement
Prosedur PDH di Mabes Polri untuk Pangkat AKBP
Perpolri Nomor 1 Tahun 2019 juga mengatur alur pengajuan permohonan PDH di tingkat Mabes Polri. Untuk anggota berpangkat AKBP atau lebih rendah, kewenangan pemberhentian berada pada Kapolri.
Bagi anggota berpangkat AKBP dan PNS Polri golongan IV/b ke bawah yang bertugas di lingkungan Mabes Polri, permohonan diajukan oleh kepala satuan kerja atau kapolda kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) melalui Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) SSDM Polri.
Setelah permohonan diterima, Karowatpers SSDM Polri melakukan pemeriksaan administrasi. Apabila tidak ditemukan permasalahan, usulan PDH bagi anggota berpangkat Ipda hingga AKBP diajukan kepada As SDM Kapolri untuk ditetapkan. APS merupakan bagian dari PDH, dan pengajuan permohonan serta penetapan keputusan pemberhentian merupakan tahapan yang berbeda.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388085/original/026319800_1793598800-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_12.48.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388452/original/035796100_1793614487-IMG-20261102-WA0033.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388420/original/047472200_1793612616-IMG-20261102-WA0024.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388408/original/082414000_1793611945-VID-20261102-WA0021_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9370373/original/037821000_1791615718-1001114906.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388380/original/094612200_1793610935-IMG_20261102_133226_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388381/original/086136500_1793611055-IMG-20261028-WA0308.jpg)