:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388468/original/082802500_1793616590-0L5A2481.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388469/original/028524200_1793616591-0L5A2245.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388470/original/074634000_1793616591-0L5A2289.jpg)
Advertisement
Sejumlah produk pembalut perempuan terpajang di rak sebuah gerai retail modern. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan menstruasi kembali menjadi perhatian setelah sejumlah organisasi publik, termasuk Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mendesak pemerintah menghapus pajak tersebut. Pembalut merupakan kebutuhan biologis perempuan yang digunakan secara rutin selama menstruasi. Pengenaan PPN dinilai dapat menambah pengeluaran perempuan, terutama dari kelompok ekonomi rentan. Selain persoalan biaya, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan isu kemiskinan menstruasi (period poverty), yakni keterbatasan akses perempuan terhadap produk sanitasi yang layak untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388467/original/039263900_1793616590-0L5A2155.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388468/original/082802500_1793616590-0L5A2481.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388469/original/028524200_1793616591-0L5A2245.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388470/original/074634000_1793616591-0L5A2289.jpg)
Advertisement
Advertisement