Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan asing di balik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ia menegaskan regulasi harus berpihak pada kepentingan nasional dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Selasa (27/10/2026).
"Setelah banyak sekali mendapatkan masukan dari para narasumber, ini membuat kami melihat ada apa di balik RUU ini? Kepentingan-kepentingan apa yang ada di balik RUU ini?," kata Bimantoro.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya agenda global terkait pemulihan aset lintas negara, dan mencontohkan World Bank dalam pertanyaannya. "Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank? Apakah memang didasari oleh banyak sekali masalah-masalah hukum internasional yang mereka tidak bisa mengambil asetnya yang ada di Indonesia ini? Apakah ada kepentingan global di situ?," ujarnya.
Ia mengingatkan agar dorongan pihak asing tidak digunakan untuk membentuk opini atau mengangkat isu yang bisa memicu kegelisahan publik. "Tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini," katanya.
Adapun kekhawatiran tersebut disampaikan Bimantoro dalam forum pembahasan. Ia tidak menyampaikan bukti mengenai keterlibatan World Bank dalam penyusunan RUU dimaksud.
Advertisement
Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Menurut DPR
Selain soal potensi kepentingan asing, Bimantoro menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme pengawasan harus jelas agar kewenangan perampasan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Bagaimana mitigasi dalam kewenangan APH kita? Siapa yang bisa menjamin di sini APH kita bisa bersikap secara profesional?," ujarnya.
Ia juga mengangkat isu penyusutan nilai aset sitaan akibat biaya perawatan dan pengelolaan. Bimantoro mencontohkan kendaraan bernilai Rp 1 miliar yang setelah disita ditaksir hanya Rp 700 juta, lalu terjual di kisaran Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
"Karena biayanya yang begitu mahal untuk perawatan dan lain sebagainya, ujung-ujungnya dijual cuman 300-400 juta, Pak. Gimana negara bisa mendapatkan pemulihan yang baik kalau kayak gitu?," katanya.
Karena itu, ia meminta agar pengelolaan aset sitaan diatur untuk menjaga nilai sekaligus memaksimalkan pemulihan, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.
Bimantoro juga menyinggung opini yang berkembang di media sosial yang dinilainya kerap mencampuradukkan berbagai persoalan hukum sehingga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan APH.
"Kalaupun misalnya memang ada permasalahan dalam penegakan hukum, itu hanya oknum, masih banyak penegak hukum juga yang bagus," ujarnya.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang memperkuat penegakan hukum, melindungi kepentingan nasional, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9370312/original/023043000_1791607875-e178f49b-957c-48db-bb3e-361588c2d353.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3188079/original/061603500_1595483842-20200723-Operasi-Patuh-Jaya-2020-di-Jalan-Letjen-Suprapto-Jakpus-FANANI-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383309/original/086853900_1793081047-Penangkapan_Dwi_Bagus_di_Jombang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380481/original/048155500_1792711880-000_D3Y98GK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383685/original/006980300_1793095025-IMG-20261027-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382459/original/050629700_1792996625-IMG-20261026-WA0041.jpg)