Komisi II DPR Janji Kawal Tindak Lanjut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Komisi II DPR menegaskan akan mengawal rekomendasi Ombudsman terkait Lapas Cibinong. Ada temuan fasilitas berstandar apartemen. Ini yang disorot.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Komisi II DPR Janji Kawal Tindak Lanjut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta temuan Ombudsman terkait dugaan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera ditindaklanjuti. Ia menyoroti bahwa temuan itu mencakup keberadaan fasilitas berstandar apartemen di kawasan lapas.

KhozIn menegaskan Komisi II DPR akan mengawal proses tindak lanjut rekomendasi Ombudsman agar pelaksanaannya memiliki arah yang jelas dan dapat dipantau.

"Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau," tutur Khozin di Jakarta, Kamis (24/9/2026) seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, temuan Ombudsman tidak boleh berhenti pada identifikasi masalah. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut harus dilaksanakan oleh pihak terkait. Ia merujuk Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR disebut akan mengawal pelaksanaan tindakan korektif atas temuan tersebut.

"Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik," katanya.

KhozIn juga menilai pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bagian dari tugas Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008, yang mencakup penyelenggara negara dan pemerintahan di pusat maupun daerah.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).

Anggota Ombudsman Fikri Yasin menjelaskan fasilitas tersebut berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.

Tim Ombudsman mendapati lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut. Sejumlah ruangan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Fikri menyebut tim juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di area itu. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut.

Selain itu, ditemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.

Rekomendasi