Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian layaknya apartemen.
Di dalam bangunan tersebut ditemukan berbagai fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah di area tersebut.
Ombudsman menduga bangunan tersebut digunakan sebagai hunian bagi warga binaan. Namun, Ditjenpas menyebut area yang ditemukan merupakan kawasan rumah dinas dan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Setelah temuan tersebut mencuat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Senin (28/9), Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap dua warga binaan ditemukan Ombudsman di area SAE.
Kedua narapidana itu adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya diketahui merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Lantas, siapa sebenarnya Ahmad Albani dan Hasan Tjhie serta perkara apa yang membuat keduanya harus menjalani hukuman di balik jeruji besi?
Advertisement
Siapa Sosok Ahmad Albani dan Hasan Tjhie?
Ahmad Albani merupakan mantan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM). Sementara itu, Hasan Tjhie merupakan mantan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Advertisement
Apa kasus menjerat Alhmad Albani dan Hasan Tjhie?
Nama Ahmad Albani masuk dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Albani didakwa bersama sejumlah pihak terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Ahmad Albani dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp 750 juta.
Sementara itu, Hasan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam perkara tersebut, Hasan dan Ahmad Albani menjadi bagian dari pihak-pihak yang diproses secara hukum terkait perkara yang sama.
Advertisement
Bagaimana dampak kasus fasilitas mewah Lapas Cibinong
Tidak hanya warga binaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan fasilitas mewah hingga minuman keras di dalam penjara.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi jajaran pimpinan yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho.
Dua pejabat lainnya yaitu Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.