52 Warga Binaan Diperiksa Usai Terbongkarnya Lapas Mewah Cibinong

Kemenimipas memeriksa 52 warga binaan terkait Lapas Mewah Cibinong. Tim juga menelusuri temuan Ombudsman di sel. Proses masih berjalan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
52 Warga Binaan Diperiksa Usai Terbongkarnya Lapas Mewah Cibinong
Salah satu area di Lapas Cibinong Bogor (Foto: Dicky/Liputan6.com)

Tim internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah memeriksa 52 warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, buntut terbongkarnya Lapas Mewah Cibinong usai sidak Ombudsman RI.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyebut langkah ini untuk menelusuri temuan Ombudsman RI saat sidak di lapas tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini, itu sudah 52 warga binaan," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Pemeriksaan juga dilanjutkan terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan menilai pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, tim internal menelusuri barang-barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman, seperti televisi, kulkas, minuman keras, serta fasilitas yang diduga digunakan sebagai tempat fitnes.

Rudi menambahkan pemeriksaan bersifat dinamis dan waktunya dapat berkembang sesuai kebutuhan penyelidikan.

"Pemeriksaan terus berkembang. Mengenai waktunya saya rasa tadi sudah diberi batasan, tapi kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting pasti lebih lengkap," ujarnya.

Sanksi ASN pada Kasus Lapas Mewah Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan dalam temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan masih berjalan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.

"Arahan Pak Menteri jelas dan kuat komitmen beliau, kalau ada yang melanggar, semuanya kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya kode perilaku, kita punya hukuman disiplin," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Menurut Rudi, ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN. Sanksi akan diberikan jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

"Semua ASN ada pasal 3-nya wajib melakukan beberapa hal dan pasal 5-nya dilarang melakukan ada beberapa hal. Nah kalau termasuk daripada situ kita kenakan itu sanksi sesuai dengan PP 94 2021," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah kondisi dan barang di Lapas Cibinong. Tim internal kemudian mengecek langsung lokasi serta menelusuri sejumlah temuan yang disebut kini kondisinya berbeda.

Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya.
Rekomendasi