Tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dodi menyampaikan pernyataannya secara terbuka di hadapan majelis hakim dan JPU KPK.
"Kita akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya," kata Dodi S. Abdulkadir dalam sidang.
Advertisement
Jadwal Eksepsi Kubu Yaqut Pekan Depan
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menanyakan tenggat waktu yang dibutuhkan tim pembela untuk menyusun perlawanan.
"Untuk perlawanan butuh waktu berapa lama? Jumat tanggal 14 (Agustus) bisa?," tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dodi meminta waktu tambahan selama satu pekan.
"Minggu depan, Yang Mulia," jawab Dodi.
Permohonan itu dikabulkan majelis. Ketua majelis menegaskan kesempatan satu minggu bagi pihak pembela untuk menyampaikan perlawanan pada persidangan berikutnya.
"Satu minggu ya, minggu depan. Kami berikan kesempatan kepada advokat untuk berikan perlawanan pada persidangan minggu depan," kata majelis hakim.
Advertisement
Catatan Jaksa KPK atas Rencana Perlawanan
JPU KPK menanggapi rencana pengajuan perlawanan tersebut. Menurut jaksa, langkah itu dinilai belum tepat pada tahap persidangan saat ini.
"Bahwa sesuai catatan kami, rekan advokat mengajukan perlawanan atas surat dakwaan, sehingga menurut pandangan kami rekan kami advokat berpandangan bahwa perkara ini secara formil tidak bisa diperiksa ke pemeriksaan pokok perkara," kata Jaksa.
"Oleh karena atas permintaan alat bukti yang merupakan materi pokok perkara, menurut kami belum relevan untuk diajukan," tambahnya.
Advertisement
Dakwaan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU KPK menyebut Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Nilai tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa dalam sidang.
JPU menambahkan, Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020–2024 tidak bertindak sendiri. Dakwaan menyebut keterlibatan mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, JPU menyatakan pengisian kuota khusus tambahan disertai penerimaan uang percepatan dari para jemaah.
Dalam dakwaan juga disebut Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.