Gara-Gara Pinjaman Rp500 Ribu, Pegawai Koperasi Bunuh Nasabah

Pelaku bermaksud menagih pinjaman koperasi. Namun, keduanya terlibat perselisihan.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Gara-Gara Pinjaman Rp500 Ribu, Pegawai Koperasi Bunuh Nasabah
pegawai koperasi di Muara Enim membunuh nasabahnya. (merdeka.com/Irwanto)

Sseorang pegawai koperasi inisial SY (21) harus berurusan dengan Polisi. Dia membunuh nasabahnya, HS (67). Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tewas dengan dua luka parah.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (5/8). Pelaku bermaksud menagih pinjaman koperasi. Namun, keduanya terlibat perselisihan perihal kredit harian yang harus dibayarkan atas pinjaman korban sebanyak Rp500 ribu.

Selama ini korban lancar membayar kredit sebesar Rp25 ribu per hari hingga total Rp500 ribu sudah terbayar dan hanya tersisa pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp200 ribu. Perselisihan membuat pelaku emosi dan mengeluarkan pisau.

Korban pun berlari ke belakang rumahnya karena takut ditikam. Namun korban terjatuh dan saat itulah pelaku menusuk paha dan dadanya. Pelaku kabur. Korban mencoba mengejar, namun gagal. Lantaran banyak mengeluarkan darah, korban lemas dan terkapar.

Dia dilarikan ke rumah sakit. Nyawanya tak tertolong lagi tak lama dalam perawatan. Pelaku yang masih berada di sekitar lokasi tak bisa melarikan diri karena dikepung warga. Polisi pun menangkapnya tanpa perlawanan.

"Tersangka kami tangkap tak jauh dari TKP tiga jam usai kejadian," ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian, Sabtu (8/8).

 

pegawai koperasi di Muara Enim membunuh nasabahnya
pegawai koperasi di Muara Enim membunuh nasabahnya. (merdeka.com/Irwanto)

Pelaku Berdalih Kesal

Tersangka berdalih kesal dengan sikap korban yang dianggapnya terkesan tidak mau membayar sisa pinjaman. Dia mengakui selama ini korban lancar membayar dan hanya tersisa Rp200 ribu sebagai bunga pinjaman.

"Motifnya karena masalah pinjaman koperasi," kata Adrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau sepanjang 20 centimeter dan jaket hoodie milik tersangka.

Rekomendasi