Respons Polri Usai Muncul Usulan Sertifikasi HAM untuk Kenaikan Pangkat

Polri menekankan pentingnya pemahaman hak asasi manusia dalam evaluasi personel yang mengajukan kenaikan pangkat, meski sertifikasi HAM belum diwajibkan.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Respons Polri Usai Muncul Usulan Sertifikasi HAM untuk Kenaikan Pangkat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir

Polri memberikan tanggapan terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyarankan agar sertifikasi HAM dijadikan syarat untuk promosi jabatan bagi anggota kepolisian. 

"Dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Jumat (17/7/2026).

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pemahaman dan penerapan nilai-nilai HAM tetap menjadi aspek krusial dalam evaluasi personel kepolisian.

Dia menegaskan bahwa secara substansial, kenaikan pangkat bagi anggota Polri ditentukan oleh sejauh mana mereka memahami dan menerapkan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM, yang secara tidak langsung tercermin dalam penilaian SKHP dan SMK. Dengan demikian, proses ini tidak hanya mengedepankan aspek formal, tetapi juga substansi dari penghormatan HAM itu sendiri.

Johnny menambahkan bahwa Polri telah memperkuat integrasi nilai-nilai HAM dalam kurikulum pendidikan di semua tingkatan, mulai dari pendidikan awal seperti Akademi Kepolisian (Akpol), SIPSS, dan SPN, hingga pendidikan lanjutan seperti STIK, Sespimma, Sespimmen, dan Sespimti, serta berbagai pelatihan kejuruan. Upaya ini menunjukkan komitmen Polri untuk membentuk generasi polisi yang memahami dan menghormati HAM.

Menurut Johnny, materi tentang HAM di Akpol telah diajarkan secara sistematis sejak awal tahun 2000-an, dengan bobot dua SKS untuk mata kuliah mandiri bagi taruna semester VI dan siswa SIPSS. Materi tersebut mencakup berbagai topik, mulai dari konsep dasar HAM hingga prinsip-prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, serta perlindungan hak bagi tersangka, korban, dan saksi.

Selain itu, Akpol juga memasukkan pelajaran tentang HAM dalam Management Training Level 1, yang bertujuan untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap taruna dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM saat melaksanakan tugas kepolisian.

"Pelatihan ini bertujuan agar lulusan Akpol tidak hanya memahami aspek normatif HAM, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam pengambilan keputusan dan tindakan operasional di lapangan," kata Johnny.

Patuh terhadap Prinsip Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Johnny menjelaskan bahwa saat ini pembelajaran Hak Asasi Manusia (HAM) semakin diperkuat dengan menggunakan berbagai metode seperti Case Based Learning (CBL), Problem Based Learning (PBL), simulasi penggunaan kekuatan, permainan peran, serta analisis studi kasus nyata. Untuk memperkuat substansi dari pembelajaran tersebut, Akpol menjalin kerja sama dengan Komnas HAM, ICRC, JCLEC, dan PUSHAM UII.

Lebih lanjut, Johnny menekankan bahwa masukan dari masyarakat mengenai pelaksanaan maupun sertifikasi HAM sangat penting dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Polri.

"Meskipun bukan syarat administratif otomatis untuk naik pangkat, kepemilikan sertifikat atau pemahaman mendalam tentang HAM sangat krusial," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kompetensi dalam bidang HAM dapat memberikan nilai tambah dalam proses seleksi pendidikan pengembangan, seperti di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) serta berbagai pendidikan pengembangan spesialis lainnya.

Selain itu, dalam Sistem Manajemen Kinerja (SMK), kepatuhan terhadap prinsip HAM dalam penegakan hukum menjadi salah satu indikator utama yang digunakan untuk menilai profesionalisme dan etika anggota, yang juga berpengaruh pada kelayakan personel untuk diusulkan naik pangkat.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penerapan prinsip HAM terus diperkuat melalui fungsi Divisi Hukum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), merujuk pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

"Dengan sertifikasi HAM setiap anggota diharapkan telah mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki kompetensi dalam penanganan perkara yang sensitif terhadap perlindungan HAM," jelasnya.

Saran dari Natalius Pigai

Beberapa waktu lalu, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu syarat untuk promosi jabatan bagi aparat negara, termasuk anggota TNI dan Polri. Pigai menambahkan bahwa penerapan sertifikasi HAM ini akan dimulai pada TNI dan Polri, dan ada rencana untuk memperluas kebijakan tersebut ke kementerian dan lembaga lainnya.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (15/7/2026), Pigai menyatakan, "Kami akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian lembaga, bahkan sampai eselon II sampai eselon I di kementerian lembaga kita harus baru syarat sertifikasi HAM sebagai prasyarat tunai jabatan."

Ia menjelaskan bahwa untuk Polri, sertifikasi HAM akan menjadi syarat penting dalam proses kenaikan jabatan, mulai dari Kapolsek hingga Kapolda. "Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan, Pigai berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparat terhadap prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugas mereka.

"Ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan karena semua pejabat-pejabat pemerintahan atau aktor negara takut melakukan pelanggaran," jelasnya.

Namun, ia juga mencatat bahwa dasar pelaksanaan kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan dan diperkirakan baru akan diterapkan pada tahun 2027 atau 2028. Saat ini, Kementerian HAM sedang menyelesaikan berbagai instrumen hukum yang diperlukan sebagai landasan pelaksanaan tugas tersebut.

"Saya ingin sampaikan bahwa hari ini berbagai aturan kami sedang proses karena kami ini bayi yang baru lahir tapi landasan-landasan yang memayungi kami untuk melaksanakan kerjanya sedang kita proses," pungkasnya.

Rekomendasi