Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, tidak seharusnya dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila unsur pidana melawan hukum tidak terbukti.
Bahkan, menurut Topo, Kerry Riza semestinya diputus bebas karena jaksa dinilai gagal membuktikan unsur pidana maupun hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara.
Pernyataan itu disampaikan Topo dalam kegiatan diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di kampus UI, Depok, Selasa (26/5).
Advertisement
Sengketa Bisnis Tak Selalu Berujung Korupsi
Topo menilai perkara yang menyeret Kerry Riza menunjukkan adanya irisan yang kuat antara hukum pidana dan praktik bisnis. Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan bisnis tidak serta-merta ditarik menjadi perkara korupsi.
Menurut dia, dunia usaha memiliki prinsip, mekanisme, dan cara penyelesaian sengketa tersendiri, baik melalui jalur administrasi, kontrak, perdata, maupun mekanisme sektoral lainnya.
“Persoalannya muncul ketika semua masalah bisnis kemudian ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Hal itu sangat berbahaya. Apalagi jika aparat penegak hukum diberi target harus menangani perkara korupsi dalam jumlah tertentu," kata Topo.
Ia menegaskan, kegagalan bisnis atau kerugian usaha tidak otomatis dapat dipidana. Dalam konteks bisnis, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum antar pihak.
“Dalam konteks bisnis, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum. Jika terjadi kendala operasional, wanprestasi, atau kegagalan memenuhi target bisnis, hal tersebut belum tentu merupakan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Advertisement
Soroti Prinsip Business Judgment Rule
Topo juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam menilai keputusan bisnis direksi maupun pelaku usaha. Menurutnya, keputusan bisnis yang merugikan perusahaan tidak otomatis dapat dianggap sebagai tindak pidana.
“Keputusan bisnis yang ternyata merugikan perusahaan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Keuntungan maupun kerugian adalah bagian inheren dari dunia usaha, dan kerugian bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan,” jelasnya.
Ia menekankan, dalam hukum pidana unsur pertama yang wajib dibuktikan adalah adanya sifat melawan hukum. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, perkara seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana.
“Dalam perspektif hukum pidana, yang pertama kali harus dilihat adalah ada atau tidaknya sifat melawan hukum. Jika unsur melawan hukum tidak ada, maka perkara tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Menurut Topo, pembahasan mengenai niat jahat atau mens rea juga menjadi tidak relevan apabila unsur melawan hukum tidak terbukti.
"Selain itu, unsur kesengajaan juga harus dibuktikan secara jelas. Kelalaian berat sekalipun tidak bisa serta-merta dipakai untuk menerapkan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," ucapnya.
Advertisement
Kritik Penggunaan Fakta Persidangan Secara Parsial
Dalam forum tersebut, Topo turut mengkritisi kecenderungan penggunaan fakta persidangan secara parsial untuk mendukung dakwaan. Ia mengingatkan hakim tidak boleh hanya berfokus pada fakta yang mendukung tuntutan jaksa.
“Hakim tidak boleh hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan semata. Jika unsur pidana tidak terbukti atau tidak ada kesalahan, maka seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, fakta yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang diuji secara terbuka di persidangan.
“Karena itu, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang terungkap dan diuji di persidangan, bukan semata-mata isi BAP yang belum diuji secara terbuka,” tegasnya.
Advertisement
Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Kausalitas
Dalam kesempatan itu, Topo menyatakan jaksa gagal membuktikan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Ia menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa yang disebut melawan hukum dengan kerugian negara yang terjadi.
Menurutnya, pembuktian kausalitas merupakan unsur wajib karena tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara termasuk delik materiil.
"Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 603, Pasal 604 KUHP baru adalah delik materiil. Wajib dibuktikan kausalitasnya. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas, begitu. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata," pungkasnya.