Penguasaan Kembali Hutan Negara: Lebih dari 5 Juta Hektare Lahan Dikuasai Pemerintah

Negara berhasil menguasai kembali lebih dari 5 juta hektare lahan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan, menegaskan komitmen pemerintah dalam Penguasaan Kembali Hutan Negara dan melawan mafia hutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penguasaan Kembali Hutan Negara: Lebih dari 5 Juta Hektare Lahan Dikuasai Pemerintah
Pemerintah Indonesia berhasil merebut kembali lebih dari 5 juta hektare lahan hutan dari penguasaan sektor kelapa sawit dan pertambangan, menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia kembali menguasai aset strategis berupa lahan hutan seluas lebih dari lima juta hektare. Penyerahan kawasan hutan ini merupakan bagian dari tahap VI upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berfokus pada penertiban dan pemulihan aset negara.

Acara penyerahan simbolis berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan penyerahan yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola hutan dan memulihkan kerugian negara. Penguasaan kembali lahan hutan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Rincian Penguasaan Kembali Lahan Hutan

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa lahan hutan yang berhasil dikuasai kembali berasal dari dua sektor utama, yaitu perkebunan sawit dan pertambangan. Total luas lahan yang berhasil diamankan mencapai 5.898.557,29 hektare.

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali hutan seluas 5.888.260,07 hektare. Upaya ini telah berlangsung secara intensif sejak Februari 2025 hingga saat ini, menunjukkan skala operasi yang masif dalam penertiban kawasan hutan.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare. Data ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap kedua sektor tersebut yang seringkali bersinggungan dengan kawasan hutan.

Distribusi Aset Hutan yang Diserahkan

Dari total lahan yang dikuasai kembali, sebagian besar berupa kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lahan konservasi ini memiliki peran vital dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Secara rinci, kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan seluas 254.780,12 hektare. Ini meliputi hutan produksi yang dapat dikonservasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektare.

Selain itu, terdapat juga Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh, seluas 510,03 hektare, serta hutan konservasi kelompok hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak, Bogor, seluas 105.072 hektare. Sebagian lahan lainnya, dengan total luas 30.543,40 hektare, diserahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada BPI Danantara, dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Komitmen Penegakan Hukum Melawan Mafia Hutan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk memberantas mafia hutan yang merugikan negara. Menurutnya, penegakan hukum yang lemah akan berdampak pada hilangnya uang, aset, wibawa, serta kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat.

Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan membawa perbaikan signifikan dalam tata kelola. Hal ini juga akan memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ilegal di sektor kehutanan.

Penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat menyehatkan iklim usaha di Indonesia. Dengan demikian, akan tercipta dampak nyata yang positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi