Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diduga menjadi korban pemerasan. Dalam kasus ini, uang sebesar Rp300 juta disebut telah diserahkan kepada pelaku yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara.
Laporan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pelaku diduga mengatasnamakan salah satu lembaga publik untuk meyakinkan korban.
“Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Menurut keterangan yang diterima polisi, korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta,” ucap dia.
"Sudah (diserahkan) Rp300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu," sambung dia.
Advertisement
Polisi Masih Dalami Laporan
Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pencemaran nama pimpinan lembaga antirasuah.
“Kami mohon waktu, ini masih didalami apakah ada kaitan atau satu kesatuan (perkaranya),” kata Budi.
Budi menegaskan, karena laporan baru diterima pada malam sebelumnya, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dugaan hubungan perkara ini dengan pihak lain juga disebut masih belum dapat dipastikan.
"Perkaranya baru, baru tadi malam dilaporkan,” tandasnya.