Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa salah satu dari dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji saat ini berada di Arab Saudi. Tersangka tersebut adalah Asrul Azis (ASR), yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
"Kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi. Salah satu tersangka, yaitu Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada Selasa (31/3/2026).
Walaupun Asrul Azis berada di luar negeri, Budi menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses penuntasan kasus yang sudah berjalan sejak Agustus 2025.
"Tentunya keberadaan Tersangka Saudara ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini," jelas Budi. Dia optimis bahwa semua pihak akan dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
"Kami meyakini Tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga penyidik dengan tersangka," lanjutnya. Budi juga menambahkan bahwa jika ASR kembali ke Indonesia, KPK akan segera melanjutkan proses hukum yang diperlukan.
"Sehingga ketika nanti masuk ke wilayah Indonesia, kemudian kami berharap bisa mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan baik," tutup Budi.
Advertisement
Dua Tersangka dari Pihak Travel
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Asep Guntur menyatakan, "Pada hari ini, Senin, tanggal 30 Maret 2026, kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka," dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026). Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru juga diterapkan. Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini sangat serius, yaitu mencapai hukuman seumur hidup, yang mencerminkan betapa beratnya konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi di sektor penting seperti ibadah haji.