Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dukung Tumbuh Kembang Optimal

Dokter spesialis anak dan Kemenkomdigi sepakat bahwa pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang optimal serta menjaga privasi anak di ruang digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dukung Tumbuh Kembang Optimal
Dokter spesialis anak dan Kemenkomdigi sepakat bahwa pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang optimal serta menjaga privasi anak di ruang digital. (AntaraNews)

Denpasar, 28 Maret 2026 – Pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sangat krusial untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang mereka. Dokter spesialis anak, Ni Luh Sukma Pratiwi Murti, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengurangi paparan layar elektronik atau screen time yang berlebihan pada anak. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi yang terus berkembang pesat.

Orang tua memiliki peran sentral dalam mendampingi anak di tengah arus teknologi informasi yang masif. Interaksi hangat antara anak dan orang tua diharapkan tetap terjalin, meskipun teknologi digital semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari. Pengawasan aktif dari orang tua terhadap penggunaan media sosial anak menjadi kunci utama dalam upaya perlindungan ini.

Sejalan dengan pandangan para ahli, pemerintah melalui Kemenkomdigi telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Ni Luh Sukma Pratiwi Murti, dokter spesialis anak sekaligus dosen di subdivisi Tumbuh Kembang Pediatri Sosial (TKPS) Universitas Udayana/RSUP Ngoerah Denpasar, menekankan bahwa paparan layar elektronik yang terus-menerus dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik anak. Salah satu dampak yang paling umum adalah mata lelah, yang dapat mengganggu kenyamanan dan fungsi penglihatan anak dalam jangka panjang.

Selain masalah fisik, kecanduan media sosial juga berpotensi mengganggu aspek tumbuh kembang lainnya. Oleh karena itu, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mengarahkan anak pada kegiatan positif dan produktif. Kegiatan seperti kesenian atau aktivitas fisik lainnya dapat menjadi alternatif yang lebih sehat dan mendukung perkembangan holistik anak.

Orang tua juga diharapkan aktif dalam mengawasi anak saat bermedia sosial, tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan edukasi. Pendampingan yang efektif akan membantu anak memahami risiko dan manfaat dari penggunaan teknologi. Ini penting agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan terhindar dari konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, atau perundungan siber.

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak di ruang digital melalui pemberlakuan PP Tunas. Regulasi ini secara spesifik mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia untuk menyediakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Tujuannya adalah untuk mencegah anak terpapar masalah seperti pornografi, kekerasan, dan perundungan daring yang kerap terjadi di platform digital.

PP Tunas merupakan respons strategis untuk menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital, yang menjadi urgensi di tengah meningkatnya aktivitas anak-anak di internet. Aturan ini membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, delapan platform digital menjadi fokus utama penerapan regulasi ini.

Delapan platform digital yang menjadi sasaran awal PP Tunas meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi ini mewajibkan platform untuk membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat pelindungan data pribadi anak. Kemenkomdigi menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap aturan ini.

Hingga 27 Maret 2026, Kemenkomdigi mencatat bahwa tidak semua platform digital telah mematuhi penuh ketentuan PP Tunas. Hanya dua platform, yaitu X dan Bigo Live, yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi ini.

Sementara itu, platform seperti TikTok dan Roblox dinilai kooperatif sebagian, menunjukkan upaya penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Namun, empat platform lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.

Kemenkomdigi terus memantau dan mendorong semua platform untuk segera melengkapi kepatuhan secara menyeluruh. Pemerintah juga membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi