Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian ini tidak berarti pemotongan TPP secara keseluruhan. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan nasional yang mengharuskan pemerintah daerah menekan belanja pegawai. Tujuannya adalah agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Kebijakan Penyesuaian TPP ASN
Penyesuaian TPP ASN Sulsel ini didasari oleh mandat dari pemerintah pusat yang mewajibkan daerah untuk mengelola belanja pegawai secara lebih efisien. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berkisar antara 31 hingga 32 persen dari APBD.
Target yang ditetapkan pemerintah pusat pada tahun 2027 adalah maksimal 30 persen, sehingga Pemprov Sulsel harus melakukan langkah antisipatif. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menata struktur APBD agar memenuhi ketentuan mandatory spending yang telah ditetapkan.
Erwin Sodding menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan menyentuh hak-hak wajib ASN seperti gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Komponen yang disesuaikan hanyalah tambahan penghasilan yang sifatnya tidak wajib, yaitu TPP.
Advertisement
Advertisement
Tujuan dan Dampak Penyesuaian bagi Fiskal Daerah
Kebijakan penyesuaian TPP diharapkan menjadi langkah preventif yang krusial untuk menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, Pemprov Sulsel dapat menghindari defisit dan tetap mampu membiayai program prioritas pembangunan.
Menurut Erwin Sodding, penyesuaian ini merupakan bagian dari penataan fiskal yang lebih luas. Tujuannya adalah memastikan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan di masa mendatang.
Meskipun ada penyesuaian, gaji pokok ASN dipastikan tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini. Fokus penyesuaian hanya pada komponen tambahan TPP yang bersifat fleksibel.
Advertisement
Sumber: AntaraNews