KPK Dalami Dugaan Suap Sengketa Lahan Depok, Libatkan Pejabat PN dan Anak Usaha Kementerian Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami dugaan suap sengketa lahan Depok seluas 6.500 meter persegi yang melibatkan pejabat Pengadilan Negeri Depok dan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Dalami Dugaan Suap Sengketa Lahan Depok, Libatkan Pejabat PN dan Anak Usaha Kementerian Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami dugaan suap sengketa lahan Depok seluas 6.500 meter persegi yang melibatkan pejabat Pengadilan Negeri Depok dan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Penyelidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026, yang menyasar hakim di wilayah Kota Depok. Kasus ini melibatkan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, dengan masyarakat pemilik lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pendalaman kasus ini akan dimulai dari putusan tingkat pertama hingga proses eksekusi. KPK ingin memastikan apakah ada praktik suap yang terjadi di setiap tahapan hukum tersebut. Hingga saat ini, KPK baru menemukan indikasi suap pada tahapan eksekusi putusan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

Langkah tegas KPK ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Yudisial (KY), yang menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Kasus ini menyoroti integritas peradilan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa tanah yang merugikan masyarakat.

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kota Depok yang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Operasi ini berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Mereka terdiri dari pejabat Pengadilan Negeri Depok serta direktur dan pegawai PT Karabha Digdaya.

Sehari setelah OTT, pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka ini diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi juga telah menyatakan dukungan lembaganya terhadap langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Selain itu, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER) juga turut menjadi tersangka. PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.

KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka awal, melainkan terus mendalami kemungkinan adanya suap di setiap tahapan proses hukum sengketa lahan tersebut. "Proses sampai eksekusi apakah ada suap di tingkat pertama, kemudian banding, dan kasasi? Itu sedang kami dalami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam. Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi yang terstruktur.

Pendalaman ini penting untuk mengungkap jaringan dan modus operandi suap yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak. KPK berupaya memastikan bahwa putusan pengadilan dan proses eksekusi berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi ilegal. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

Komisi Yudisial (KY) juga memiliki peran krusial dalam kasus ini. Dengan dukungan penuh terhadap KPK, KY akan menindaklanjuti permasalahan yang menyangkut integritas hakim dan jajaran peradilan. Keterlibatan KY diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, demi menjaga marwah lembaga peradilan di Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi