Ditetapkan KPK Tersangka Suap dan Gratifikasi, Harta Eks Direktur Bea Cukai Sentuh Rp19 Miliar Lebih

Rizal baru dilantik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 lalu. Ia mengisi jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumbar.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Ditetapkan KPK Tersangka Suap dan Gratifikasi, Harta Eks Direktur Bea Cukai Sentuh Rp19 Miliar Lebih
Ditetapkan KPK Tersangka Suap dan Gratifikasi, Harta Eks Direktur Bea Cukai Sentuh Rp19 Miliar Lebih (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Satu diantaranya yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

Diketahui, Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia lebih dulu menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Kemudian, setelah melepas jabatan sebagai Direktur, Rizal dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Saat itu, dia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1) lalu.

Tak lama mengemban jabatan tersebut, Rizal terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Hal itu, karena ia diduga menerima suap.

Ternyata, bukan yang pertama ia berhadapan dengan lembaga antirasuah, pasalnya dia pernah dipanggil KPK pada 23 Desember 2024 silam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Harta Rizal Mencapai Rp19,7 Miliar

Kemudian, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal memiliki harta kekayaan sejumlah Rp19,7 miliar. Laporan ini disampaikannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 24 Februari 2025 lalu.

Berikut rincian harta Rizal:

Tanah dan Bangunan senilai Rp16.867.551.000, yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp194.272.000;

2. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp194.272.000;

3. Tanah dan bangunan seluas 322 m2/332 m2 di Medan senilai Rp1.946.466.000;

4. Tanah seluas 240 m2 di Medan senilai Rp997.200.000;

5. Tanah dan bangunan seluas 420 m2/510 m2 di Medan senilai Rp6.173.100.000;

6. Tanah dan bangunan seluas 421 m2/300 m2 di Medan senilai Rp4.530.255.000;

7. Tanah dan bangunan seluas 154 m2/120 m2 di Jakarta Timur senilai Rp1.501.702.000;

8. Tanah dan bangunan seluas 924 m2/60 m2 di Medan senilai Rp1.330.284.000.

Kendaraan senilai Rp595.000.000 yang terdiri dari:

1. Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp150.000.000;

2. Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp400.000.000;

3. Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp25.000.000;

4. Motor Yamah N-Max tahun 2023 senilai Rp20.000.000.

Harta bergerak lainnya: Rp458.399.500

Kas dan setara kas: Rp1.809.291.051

Sehingga, total kekayaan Rizal mencapai Rp19.730.241.551.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh lembaga antirasuah tersebut.

Enam individu yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 4 Februari 2026 di dua wilayah berbeda. Lokasi OTT meliputi Jakarta dan Lampung, mengamankan total 17 orang.

Kronologi OTT dan Identitas Tersangka Kasus Bea Cukai

Pada 4 Februari 2026, tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung dan Jakarta. Operasi ini berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait importasi barang.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pengumuman resmi disampaikan pada Kamis (5/2) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, dan Orlando Hamongan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dalam kasus ini, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah. Terhadap tersangka John Field, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) karena yang bersangkutan melarikan diri saat hendak ditangkap dan meminta agar kooperatif mengikuti proses hukum.

Peran Tersangka

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka RZL, SIS, dan ORL diduga bertindak sebagai penerima suap dan gratifikasi dengan memanipulasi parameter jalur merah agar barang impor PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.

Jeratan Hukum

Atas perbuatan tersebut, RZL, SIS, dan ORL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Asep menambahkan bahwa RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP. Pasal-pasal ini menegaskan seriusnya dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Sementara itu, untuk tersangka JF, AND, dan DK, mereka diduga berperan sebagai pemberi suap dan gratifikasi secara rutin setiap bulan kepada oknum Bea Cukai. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penyuapan.

Rekomendasi