Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) menerima uang hingga Rp350 juta setelah memberikan izin akses jalan untuk Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun). Dugaan ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Selasa (20/1) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah serangkaian penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK.
Pemberian uang tersebut berawal dari arahan Maidi pada Juli 2025 untuk mengumpulkan dana melalui SMN selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, dan SD selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Arahan ini ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Uang sebesar Rp350 juta diminta sebagai 'sewa' izin akses jalan selama 14 tahun.
Maidi berdalih uang tersebut akan digunakan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun, namun pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi. Penyerahan dilakukan melalui transfer rekening atas nama CV SA, sebuah perusahaan swasta.
Advertisement
Advertisement
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Maidi, sebagai Wali Kota Madiun periode 2025-2030, mengarahkan pengumpulan uang. Arahan tersebut disampaikan kepada SMN selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun. Selain itu, SD yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun juga turut terlibat dalam arahan ini.
Uang sebesar Rp350 juta diminta dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana ini disebut sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan. Izin akses jalan ini penting bagi operasional STIKES, dan uang tersebut diklaim sebagai 'sewa' selama 14 tahun.
Wali Kota Maidi mencoba mengelabui dengan menyatakan bahwa uang tersebut akan dialokasikan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun. Namun, pada praktiknya, uang tersebut diserahkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi, melalui transfer rekening CV SA.
Advertisement
Advertisement
Selain kasus STIKES Madiun, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Maidi. Dugaan ini berupa permintaan fee atau imbalan untuk penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Praktik ini menyasar berbagai pelaku usaha.
Pelaku usaha yang menjadi target permintaan fee ini meliputi hotel, minimarket, hingga waralaba yang ingin mendirikan usaha di Kota Madiun. Wali Kota Maidi diduga secara langsung meminta imbalan untuk pengajuan izin-izin tersebut. Hal ini menunjukkan pola korupsi yang lebih luas.
Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi tidak hanya terbatas pada satu kasus. Melainkan, telah menjadi modus operandi dalam proses perizinan di bawah kepemimpinan Maidi. KPK terus mendalami keterlibatan Maidi dalam berbagai dugaan korupsi ini.
Advertisement
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT ini terkait dengan dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.
Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka setelah OTT. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK mengidentifikasi adanya dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara itu, klaster kedua adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews