Saksi Sebut Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, sebagai 'The Real Menteri' dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Dirjen Kemendikbudristek mengungkapkan peran vital Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem Makarim, yang disebut sebagai 'The Real Menteri' dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Saksi Sebut Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, sebagai 'The Real Menteri' dalam Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Dirjen Kemendikbudristek mengungkapkan peran vital Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem Makarim, yang disebut sebagai 'The Real Menteri' dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah. (AntaraNews)

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, memberikan kesaksian penting pada Senin (19/1).

Dalam persidangan, Jumeri menyebut Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, sebagai "The real menteri" atau menteri yang sebenarnya. Pernyataan ini mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Menurut Jumeri, Nadiem Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist sama dengan omongannya. Hal ini membuat Jumeri berpandangan bahwa Nadiem dengan Jurist merupakan satu kesatuan, terutama dalam konteks pengambilan keputusan di kementerian.

Peran Sentral Jurist Tan dalam Lingkaran Nadiem

Jumeri, yang diangkat sebagai Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juli 2020, menjelaskan bagaimana dirinya memahami kedekatan antara Nadiem dan Jurist. Ia mengungkapkan bahwa Nadiem secara eksplisit mengindikasikan otoritas Jurist di lingkungan kementerian. Pernyataan ini disampaikan Nadiem berulang kali dalam rapat-rapat penting, memperkuat persepsi Jumeri tentang peran Jurist Tan yang sangat berpengaruh.

Jurist Tan sendiri merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Program ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Namun, hingga saat ini, Jurist Tan masih berstatus buron dan belum diadili.

Keterlibatan Jurist sebagai "The real menteri" menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh. Hal ini berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek besar di kementerian, termasuk pengadaan Chromebook. Kesaksian Jumeri menjadi salah satu bukti kunci dalam mengungkap jaringan korupsi ini.

Kerugian Negara dan Modus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim, yang menjabat Mendikbudristek periode 2019-2024, didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun. Modus korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Kerugian negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar. Kerugian ini timbul akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi pendidikan.

Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB ini berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 juga menjadi sorotan. LHKPN tersebut menunjukkan perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang menjadi salah satu indikasi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini.

Ancaman Pidana dan Implikasi Hukum

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan teknologi dan pendidikan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi keuangan negara.

Keberadaan Jurist Tan yang masih buron menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum. Penangkapan dan pengadilannya akan sangat krusial untuk melengkapi rangkaian kasus ini. Hal ini juga penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya demi penegakan hukum yang adil.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi