Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). Kasus ini berawal dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP periode 2023 yang mengindikasikan potensi kurang bayar signifikan.
Proses pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Namun, dugaan suap muncul ketika Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, meminta "biaya komitmen" dari PT WP.
Setelah serangkaian negosiasi, nilai pajak yang harus dibayar PT WP turun drastis, menyebabkan kerugian negara. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2026.
Advertisement
Advertisement
Dugaan suap ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP untuk periode pajak tahun 2023. Laporan tersebut disampaikan PT WP selama September hingga Desember 2025 kepada KPP Madya Jakarta Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan penelusuran. Hasil pemeriksaan menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran PBB dari PT WP yang mencapai sekitar Rp75 miliar.
Atas temuan tersebut, PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.
Advertisement
Jumlah Rp23 miliar tersebut, menurut KPK, terdiri dari Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak. Sementara itu, Rp8 miliar sisanya dimaksudkan sebagai biaya komitmen untuk AGS yang akan dibagikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Advertisement
PT WP merasa keberatan dengan permintaan biaya komitmen sebesar Rp8 miliar tersebut. Perusahaan hanya menyanggupi pembayaran "fee" atau biaya komitmen sebesar Rp4 miliar kepada pihak AGS.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pembayaran pajak bagi PT WP yang tertera dalam SPHP tersebut adalah Rp15,7 miliar.
Nilai akhir ini menunjukkan penurunan signifikan sekitar Rp59,3 miliar, atau sekitar 80 persen, dari nilai awal temuan potensi kurang bayar. Penurunan drastis ini menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan akibat dugaan suap pajak ini.
Advertisement
Advertisement
Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, PT WP diduga melakukan skema kontrak fiktif. Skema ini melibatkan jasa konsultasi keuangan yang tidak sebenarnya untuk menutupi transaksi suap.
Uang hasil kesepakatan tersebut kemudian diberikan secara tunai. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jabodetabek, guna menghindari jejak transaksi yang mencurigakan.
Setelah menerima dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang. Dana tersebut dibagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.
Advertisement
Advertisement
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada tanggal 9-10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak.
Pada tanggal 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT tersebut. Para tersangka meliputi DWB (Kepala KPP Madya Jakut), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), dan ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakut).
Advertisement
Selain itu, dua tersangka lainnya adalah ABD (konsultan pajak) dan EY (Staf PT WP). Penetapan ini menjadi langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan yang merugikan keuangan negara.
Sumber: AntaraNews