Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dalam persidangan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengkritik konstruksi dakwaan yang dianggap mengaitkan beberapa aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa disertai bukti langsung.
Maqdir berpendapat bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) penuh dengan asumsi dan berpotensi merusak prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.
"Jika seseorang dapat dihukum hanya berdasarkan asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa adanya bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita," tegas Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/12).
Ia menekankan bahwa hukum pidana memerlukan alat bukti yang kuat serta kesaksian yang sah, berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami oleh saksi.
"Kesaksian yang bersandar pada dugaan atau penafsiran, kata dia, tidak dapat dijadikan pijakan hukum yang adil," jelasnya.
Maqdir juga mempertanyakan relevansi keterangan dari seorang saksi bernama Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipermasalahkan dalam dakwaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan mengapa keterangan tersebut tetap digunakan dalam konstruksi perkara.
"Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan," ungkap Maqdir.
Advertisement
Pemeriksaan Saksi
Maqdir tidak hanya mempertanyakan isi dakwaan, tetapi juga mengkritisi prosedur pemeriksaan saksi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti keterlambatan kehadiran saksi kunci dan juga cara pemeriksaan saksi yang dilakukan secara daring.
"Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum," ujarnya.
Namun, hingga sidang berlangsung, dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan secara daring belum juga hadir.
Akhirnya, sidang pada hari ini ditutup dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi. Majelis hakim meminta semua pihak untuk memastikan kehadiran saksi dan agar pelaksanaan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pada sidang yang akan datang.