Komisi Percepatan Reformasi Polri secara aktif menampung berbagai masukan penting dari sejumlah lembaga. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyusunan rekomendasi krusial terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Audiensi ini digelar pada Selasa (9/12) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa semua masukan yang terkumpul akan menjadi bahan utama. Bahan ini akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi yang nantinya diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Proses ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi kepolisian.
Pertemuan tersebut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), organisasi advokat Peradi, Ombudsman Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setiap sesi audiensi memberikan perspektif unik mengenai perbaikan dan penguatan institusi kepolisian di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Penguatan Peran Kompolnas dalam Revisi UU Polri
Dalam tiga sesi audiensi yang terpisah, pertemuan dengan Kompolnas menjadi yang terlama, berlangsung sekitar dua jam. Jimly Asshiddiqie menyoroti bahwa Kompolnas memiliki posisi strategis. Lembaga ini telah berhubungan dengan arahan, kebijakan, dan fungsi pengawasan kepolisian selama dua dekade terakhir.
Jimly menjelaskan, "Dari diskusi tadi (dengan Kompolnas), itu yang paling banyak masalah, karena memang Kompolnas itu sehari-hari, selama 20 tahun terakhir, berhubungan dengan arahan, kebijakan yang direkomendasikan kepada pemerintah, kemudian menjalankan fungsi pengawasan, bahkan juga merekrut calon Kapolri. Jadi, posisinya strategis." Pernyataan ini menegaskan pentingnya peran Kompolnas dalam ekosistem kepolisian.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kompolnas sepakat mengenai pentingnya penguatan peran Kompolnas. Kesepakatan ini menjadi masukan penting dalam konteks revisi UU Polri. Terutama terkait efektivitas fungsi pengawasan Kompolnas terhadap lembaga kepolisian dan aparat Polri.
Advertisement
"Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait dengan efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri. Nah ini yang tadi dicapai kesimpulan, yang tentu nanti menjadi salah satu masukan yang sangat penting dalam rangka revisi undang-undang kepolisian," ujar Jimly. Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Polri.
Advertisement
Masukan dari Lembaga Independen dan Profesi Hukum
Selain Kompolnas, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menerima masukan berharga dari organisasi advokat Peradi. Para advokat, sebagai penegak hukum yang berhadapan langsung dengan Polri dan Kejaksaan, memberikan perspektif praktis mengenai interaksi dan tantangan di lapangan. Masukan ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam upaya revisi UU Polri.
Jimly Asshiddiqie juga menyebutkan bahwa lembaga negara independen seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut memberikan kontribusi. Kedua lembaga ini secara rutin menangani berbagai laporan pengaduan yang terkait dengan kinerja kepolisian. Pengalaman mereka menjadi data empiris yang tidak bisa diabaikan.
"Kami juga tadi mendapat masukan dari orang-orang independen, lembaga negara independen, antara lain Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Intinya, lembaga-lembaga ini menangani banyak masalah, laporan pengaduan yang terkait dengan kinerja kepolisian. Mereka tadi menyampaikan masukan hubungannya dengan kepolisian, dan apa yang sebaiknya diperbaiki di kepolisian," kata Jimly Asshiddiqie. Masukan ini mencakup aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam operasional kepolisian.
Advertisement
Seluruh masukan dari Peradi, ORI, dan LPSK ini diharapkan dapat memperkaya substansi revisi UU Polri. Tujuannya adalah untuk menciptakan institusi kepolisian yang lebih responsif, akuntabel, dan profesional. Proses ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Advertisement
Tahapan Penyusunan Rekomendasi dan Pelaporan Presiden
Setelah serangkaian audiensi dan penampungan masukan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memasuki tahapan penyusunan kesimpulan. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa proses ini sudah mulai dilakukan pada minggu-minggu ini. Diharapkan banyak pihak akan hadir dalam pertemuan selanjutnya untuk merumuskan kesimpulan.
Jimly menambahkan, "Minggu-minggu ini kami sudah mulai. Hari Kamis (11/12) mudah-mudahan banyak yang datang, kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum komprehensif. Yang kedua, kami tentu harus melapor dulu ke Presiden sebelum diumumkan, materi reformasi untuk dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri." Ini menunjukkan tahapan yang terstruktur dan hati-hati.
Materi reformasi yang telah dirumuskan akan dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri. Namun, sebelum diumumkan kepada publik, rekomendasi tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini memastikan bahwa rekomendasi sejalan dengan visi dan kebijakan pemerintah.
Advertisement
Proses penyusunan rekomendasi ini dilakukan secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap aspek yang relevan telah dipertimbangkan. Diharapkan revisi UU Polri dapat membawa perubahan positif dan signifikan bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Sumber: AntaraNews