Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, berencana menyediakan lahan pekuburan baru bagi warganya. Langkah ini diambil menyusul semakin terbatasnya ketersediaan lahan di wilayah kota. Lokasi alternatif yang ditinjau berada di Kabupaten Maros, daerah tetangga Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara langsung meninjau area potensial tersebut. Peninjauan ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam memenuhi kebutuhan fasilitas umum yang memadai. Lahan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat.
Area yang menjadi fokus adalah Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Maros. Rencana ini merupakan respons atas kondisi lahan pekuburan di Makassar yang kian menipis. Pengadaan lahan baru ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Urgensi dan Lokasi Strategis Lahan Pekuburan Baru
Keterbatasan lahan pekuburan di Kota Makassar telah menjadi isu krusial yang memerlukan penanganan segera. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota untuk mencari solusi alternatif yang berkelanjutan. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya fasilitas umum yang memadai bagi warga.
"Kita tahu bahwa kuota pekuburan di Kota Makassar semakin hari semakin menipis, sehingga harus dicari alternatif untuk pekuburan umum yang lebih proper," ujar Munafri Arifuddin. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pengadaan lahan baru tersebut. Lokasi di Maros dinilai strategis dan prospektif untuk pengembangan.
Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, menjadi pilihan utama sebagai area pekuburan baru. Anggota DPRD Kota Makassar, Muhlis, menjelaskan bahwa titik lahan yang ditinjau merupakan lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros sebagai kawasan pekuburan. Penetapan ini memastikan kesesuaian peruntukan lahan.
Advertisement
Advertisement
Rencana Pembelian dan Anggaran APBD 2026
Anggota DPRD Kota Makassar, Muhlis, menjelaskan detail rencana pembelian lahan pekuburan baru ini. Titik lokasi yang ditinjau memang diperuntukkan sebagai kawasan pekuburan sesuai dengan perencanaan tata ruang Kabupaten Maros. Hal ini mempermudah proses perizinan dan pengadaan.
Pemkot Makassar berencana mengakuisisi lahan seluas 15 hingga 20 hektare untuk keperluan tersebut. Pembelian ini akan menggunakan anggaran APBD Kota Makassar tahun 2026. Skala lahan yang luas diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekuburan warga Makassar untuk beberapa dekade mendatang.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembelian lahan akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut. Penyesuaian ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan. Proses ini melibatkan koordinasi antar pemerintah daerah untuk kelancaran pelaksanaannya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews