Miris! Yayasan Teraju Ungkap Pelanggaran Hak Pekerja Perkebunan Sawit Lansia di Ketapang

Yayasan Teraju Indonesia mengungkap dugaan pelanggaran hak pekerja perkebunan sawit, menyoroti kasus buruh lansia Fatimah (67) yang dipaksa bekerja tanpa perlindungan di Ketapang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Miris! Yayasan Teraju Ungkap Pelanggaran Hak Pekerja Perkebunan Sawit Lansia di Ketapang
Yayasan Teraju Indonesia mengungkap dugaan pelanggaran hak pekerja perkebunan sawit, menyoroti kasus buruh lansia Fatimah (67) yang dipaksa bekerja tanpa perlindungan di Ketapang. (AntaraNews)

Yayasan Teraju Indonesia baru-baru ini menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja di sektor perkebunan sawit. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya kondisi memprihatinkan seorang buruh perempuan lanjut usia di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Fatimah, seorang buruh harian lepas berusia 67 tahun, diketahui masih harus bekerja di kebun sawit milik PT Aditya Agroindo (AA Group KPU/DTK) meskipun kondisi fisiknya telah melemah. Kondisi ini menjadi gambaran nyata masih lemahnya perlindungan bagi para pekerja perkebunan, khususnya mereka yang telah memasuki usia senja.

Ketua Yayasan Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menyatakan bahwa kisah Fatimah menyoroti status kerja yang tidak pasti dan minimnya akses jaminan sosial. Selama 13 tahun bekerja, Fatimah tidak pernah diangkat sebagai pekerja tetap dan tidak mendapatkan perlindungan kerja yang semestinya.

Kisah Fatimah: Buruh Lansia Tanpa Perlindungan

Fatimah, yang seharusnya menikmati masa tua bersama keluarga, setiap hari masih harus berjalan menyusuri kebun sawit. Ia mengemban tugas berat memastikan bibit sawit tumbuh, sebuah pekerjaan yang menuntut fisik dan sangat tidak ringan bagi orang seusianya.

Meski telah bekerja selama 13 tahun, Fatimah tetap berstatus buruh harian lepas tanpa akses jaminan kesehatan maupun perlindungan kerja lainnya. Padahal, di usianya yang ke-67 tahun, ia sering mengeluhkan kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat beban kerja fisik yang berat.

Agus Sutomo menegaskan bahwa ini bukan hanya soal status kerja, melainkan juga masalah kemanusiaan. "Bu Fatimah sudah bekerja 13 tahun, tetapi tidak pernah diangkat sebagai pekerja tetap. Ia tetap berstatus buruh harian lepas tanpa akses jaminan kesehatan maupun perlindungan kerja lainnya. Padahal usianya sudah 67 tahun dan sering mengeluhkan kondisi kesehatannya," kata Agus.

Fatimah beberapa kali mengajukan permohonan untuk diberhentikan atau dipensiunkan karena tubuhnya tidak lagi kuat bekerja. Namun, permohonannya tersebut, menurut Yayasan Teraju Indonesia, tidak mendapatkan respons maupun perhatian dari pihak perusahaan.

Dugaan Pelanggaran Hak Normatif dan K3

Selain status kerja yang tidak jelas, Teraju Indonesia juga menyoroti dugaan pelanggaran lain terkait kewajiban perusahaan. Salah satunya adalah tidak didaftarkannya Fatimah sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama 13 tahun masa kerjanya.

Setiap kali sakit, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri oleh Fatimah, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kondisi kesehatan Fatimah diduga kuat berkaitan dengan beban kerja fisik yang berat serta kurangnya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan kajian awal Yayasan Teraju Indonesia, sejumlah ketentuan diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:

  • Perlindungan pekerja usia lanjut, yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dalam UU Ketenagakerjaan.
  • Status kerja buruh harian lepas yang berlangsung hingga 13 tahun, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hubungan kerja yang semestinya berkelanjutan.
  • Tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja, termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pesangon, dan penghargaan masa kerja.
  • Kewajiban K3, yang mengharuskan perusahaan memperhatikan keselamatan pekerja, terutama yang rentan.

Seruan Pengawasan Pemerintah dan Pendampingan Hukum

Kondisi yang dialami Fatimah hanyalah salah satu contoh dari banyak persoalan yang dihadapi buruh perkebunan sawit di daerah tersebut. Agus Sutomo menegaskan perlunya negara hadir melakukan pengawasan menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor perkebunan sawit.

"Buruh perkebunan adalah tulang punggung industri sawit, tetapi mereka sering kali menjadi kelompok yang paling lemah secara struktural. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi pekerja yang dipaksa bekerja di usia senja, apalagi tanpa perlindungan dasar," ujarnya.

Yayasan Teraju Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan. Selain itu, mereka juga mendorong instansi terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ini dan praktik serupa di perkebunan sawit.

Kisah Fatimah menjadi pengingat penting bahwa di balik tingginya nilai ekonomi industri sawit, masih banyak pekerja yang hidup dalam ketidakpastian dan minimnya perlindungan. Hal ini menuntut perhatian serius dari semua pihak terkait.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi