Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan. Peringatan ini terkait dengan pelaksanaan program pokok pikiran (pokir) anggota dewan, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menyampaikan teguran tersebut dalam sebuah rapat koordinasi pencegahan korupsi di Makassar pada Kamis lalu. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari praktik intervensi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Peringatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pokir, yang seharusnya menjadi aspirasi rakyat, dilaksanakan sesuai aturan. KPK berharap tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada tindakan korupsi dan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Pelaksanaan Pokir Tanpa Intervensi
Johanis Tanak secara tegas mengingatkan bahwa program pokok pikiran (pokir) yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan agar tidak ada campur tangan atau intervensi dari pihak manapun dalam proses pelaksanaannya. "Ketika sudah disetujui dalam APBD, Pokir itu yang disampaikan. Kemudian pelaksanaannya biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan," ujarnya.
Intervensi dalam pelaksanaan pokir, terutama pada tahap pengadaan barang dan jasa, berpotensi besar menimbulkan praktik korupsi. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang signifikan. "Jangan diintervensi, jangan diganggu, biarkan dia dilaksanakan dan dibangun sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan," lanjut Johanis Tanak.
KPK secara khusus memberikan catatan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memahami definisi korupsi dan relevansinya dengan pekerjaan mereka. Pemahaman ini krusial agar setiap program, termasuk pokir, dapat berjalan sesuai koridor hukum. "Supaya tidak terjadi apa yang dibilang perbuatan tercela, yang dikualifikasi kemudian merugikan keuangan negara atau keuangan daerah," tambahnya.
Advertisement
Advertisement
Komitmen DPRD Sulawesi Selatan terhadap Integritas
Menanggapi peringatan dari lembaga antirasuah, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan apresiasi tinggi. Ia mengakui inisiatif dan perhatian konsisten KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sulawesi Selatan. DPRD Sulsel menyadari penuh amanah publik yang diemban menuntut integritas dan tanggung jawab moral tinggi.
Andi Rachmatika Dewi menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dan anggaran DPRD tidak hanya dimaknai sebagai proses formal politik. Lebih dari itu, fungsi ini merupakan wujud pengabdian terhadap nilai-nilai etika dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
DPRD juga bertekad membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum, tanpa mengurangi fungsi kontrol sebagai lembaga representatif rakyat. Peningkatan kapasitas dan integritas kelembagaan DPRD akan terus dilakukan guna menjalankan peran check and balance. Hal ini demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berdaya guna.
Advertisement
Advertisement
Sinergi untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rapat koordinasi pencegahan korupsi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Sinergi ini penting untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, turut menyampaikan harapannya terhadap kegiatan ini. Ia berharap rakor dapat menurunkan, bahkan memadamkan, niat untuk melakukan korupsi meskipun kesempatan itu ada. Melalui pencerahan yang diberikan, pemahaman akan meningkat, sehingga menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Upaya pencegahan korupsi ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara yang efektif. Dengan adanya peringatan dan komitmen bersama, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Sulawesi Selatan dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Advertisement
Sumber: AntaraNews