Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, mengunjungi Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 8 September 2025. Ekspresi wajahnya menunjukkan kesedihan yang mendalam saat menjenguk suaminya.
"Mohon doanya ya," ungkap Franka ketika bertemu dengan awak media di lokasi tersebut.
Meskipun dalam keadaan sulit, wanita berusia 42 tahun itu berusaha tegar mendampingi suaminya yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait laptop Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Franka juga menyampaikan bahwa Nadiem dalam keadaan sehat. Selama empat hari terakhir di penjara, ia mengisi waktu dengan membaca buku.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dalam situasi yang penuh tekanan, Nadiem berusaha untuk tetap produktif. Dukungan dari Franka dan harapan yang disampaikannya menjadi sumber kekuatan bagi Nadiem dalam menghadapi masa-masa sulit ini.
Advertisement
Kangen dengan masakan Ibu
Nadiem Makarim meminta agar dibawakan makanan favorit yang disiapkan oleh ibunya.
"Menengok biasa saja. Bawa rantang, bawa makanan samosa dan pastel dari rumah. Dibikin ibunya," ujarnya.
Franka, yang hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa Nadiem mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini.
"Terima kasih untuk dukungannya saat ini," tutup Franka.
Sebagai informasi tambahan, Franka tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi oleh beberapa pengacara suaminya. Kunjungan hari ini berlangsung cukup singkat, tidak lebih dari 60 menit, sebelum Franka segera menuju mobilnya untuk pulang.
Advertisement
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pada saat terjadinya kasus ini, Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1,98 triliun.
"Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.