SH seorang pria lansia berusia 68 tahun hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Setelah aksi cabulnya kepada seorang bocah SD inisial NHR (9) terkuak dan disidik aparat kepolisian.
Dihadapan publik setelah dirinya diciduk Polres Metro Jakarta Timur, SH hanya mengaku khilaf atas aksi tak terpujinya yang sudah dilakukan sebanyak lima kali kepada NHR. Hanya karena memenuhi hasrat nafsunya berujung penyesalan.
"Khilaf. (Sudah ngelakuin sebanyak) 5 nyesel. (Korban hanya NHR) Enggak ada lagi," ucap SH saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media, Jumat (16/6).
Advertisement
Di samping itu, SH pun mengungkap celah pikiran jahatnya terjadi. Karena NHR yang saat itu kerap meminta uang kepada dirinya, sehingga memunculkan pikiran jahat dibenaknya.
"Dia (korban) sering minta duit 5 kali. Rp2.000. Pas lagi main bola anak-anak sama temannya nyamperin saya, minta duit buat beli es. Kata saya sini dulu, ke mana lari," ungkapnya.
Karena melihat ada kesempatan itulah, SG dengan hasrat nafsunya mencabuli NHR di gudang miliknya. Sebanyak lima kali sejak pertengahan tahun 2022 sampai terkuak pada Maret 2023.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Atas kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil menangkap sosok kakek inisial SH (68) yang diduga cabuli seorang anak perempuan di bawah umur inisial NHR (9). Setelah dilakukan serangkaian penyidikan sejak Maret 2023 lalu.
"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6).
Setelah ditangkap, kata Fanani, SH pun telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman (maksimal) hukuman 15 tahun," sebutnya.
Advertisement
Polisi akan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap SH. Dengan menutup pintu mediasi sebagai bentuk komitmen atas upaya perlindungan anak.
"Bagi kita tidak ada mediasi, ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Ini sudah atensi dari negara," ucap Fanani.
Laporan Keluarga
Sebelumnya, Seorang kakek berinisial SH (65) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur diduga mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun yang diketahui sebagai tetangganya sendiri.
"Iya trauma, jadi berubah dia," kata ibu NHR, Farida saat dihubungi, Kamis (15/6) kemarin.
Advertisement
Bahkan, Farida mengungkap anaknya menjadi pemurung akibat kasus pelecehan yang dilakukan SH. Hingga, sempat meminta ganti nama sampai kelamin usai menjadi korban bejat nafsu SH yang diketahui sebagai marbot masjid juga.
"Berubah semuanya. Jadi awalnya dia pengen jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya dia. Namanya pengen dirubah. Bengang-bengong sendiri," ujarnya.
Adapun, Farida mengungkap kalau peristiwa pelecehan yang dialami anaknya telah terjadi sebanyak lima kali oleh pelaku SH. Lokasi pelecehan dilakukan di sebuah gudang rumah milik SH.
"Kalau dari pengakuan korban, lokasi pertama pencabulan itu di gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga di gudang lagi, keempat di gudang lagi, dan terakhir di rumah," kata Farida
Atas kejadian itu, kasus ini pun sempat dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (7/3). Berdasarkan surat laporan, bernomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.