Polres Lampung Utara menangkap IS (41), seorang buruh harian lepas, atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menyampaikan pengungkapan perkara dilakukan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Advertisement
Unit PPA Tangani Laporan Pencabulan
Menurut Ivan, penanganan kasus dilakukan Unit II PPA setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada Polres Lampung Utara.
"Pelaku diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Utara. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima dari keluarga korban," kata Ivan, Selasa (28/7/2026).
Korban dalam perkara ini merupakan seorang siswi berusia 16 tahun.
Advertisement
Modus di Rumah Korban: Dibujuk Masuk Kamar
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Bukit Kemuning.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mendatangi rumah korban dan membujuk remaja tersebut masuk ke dalam kamar.
"Di lokasi itu, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali," jelasnya.
Advertisement
Foto Tanpa Busana, Penangkapan, dan Barang Bukti
Selain itu, pelaku juga diduga memotret korban dalam kondisi tanpa busana.
Saat korban menolak mengikuti keinginan pelaku, foto tersebut diduga dikirimkan kepada paman korban.
Merasa tidak terima, korban didampingi pamannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku saat berada di rumah korban. IS kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).