[NEWS] Tega Ayah Kandung di Grobogan Gauli Anaknya Selama TK Hingga Umur 15 Tahu Pelaku
A (42) asal Grobogan, Jawa Tengah ditangkap polisi, lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Polisi menyebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban selama bertahun-tahun.
Waka Polres Grobogan, Kompol Mihammad Fadlan mengatakan pelaku A ditangkap di Kalimantan Timur, 4 Agustus 2026. Pelaku disebut tidak melawan saat dijemput polisi.
"Pelaku ditangkap di Kutai Kartanegara, tanggal 4 ditangkap di Kalimantan Timur di tempat kerja di tambang batu bara. Tidak ada perlawanan dari pelaku," kata Fadlan, Jumat (7/8).
A kabur lantaran perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan anaknya diketahui oleh istrinya. Dengan kaburnya suaminya itu mengira tak akan lapor ke pihak kepolisian.
"Jadi pelaku tidak mengetahui laporan, tidak mengetahui. Memang setelah cekcok dengan ibu, karena ibunya menanyakan itu, terus pelaku kerja ke Kalimantan. Indikasi seperti itu pelaku melarikan diri," ujarnya.
Adapun modus pelaku memperkosa putri kandungnya sendiri ketika istrinya bekerja. Pelaku mengaku pemerkosaan tersebut terjadi karena nafsu. "Modus operandi tersangka memanfaatkan posisinya sebagai ayah pada saat istrinya bekerja untuk mencabuli korban secara berulang serta melakukan persetubuhan paksa," jelasnya.
Advertisement
Dicabuli Sejak TK
Dari laporan yang dilayangkan ibu korban, terungkap korban sudah dicabuli ayahnya sejak TK."Jadi selama ini sejak korban duduk di bangku TK hingga korban duduk di bangku SMP, korban sering dicabuli dan disetubuhi oleh bapak kandungnya," ujarnya.
Korban tidak berani untuk bercerita kepada siapa pun, karena pelaku mengancam bakal membunuhnya. Tidak hanya itu, A sering menganiaya anak dan istrinya.
"Biasanya yang menjadi sasaran kemarahan bapak sering juga memukuli memukuli ibu korban dan menendang badan korban," ungkapnya.
Karena itulah, korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut karena takut membuat ayahnya marah.
"Korban hanya diam saja karena takut kepada bapaknya jika tidak mengikuti keinginan bapaknya tersebut bapaknya akan marah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf c, dan ayat 9 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara.