Gus Nur Soroti Ijazah Jokowi di Sidang Ganti Rugi Rp4,2 Miliar

Pihak Gus Nur menolak alasan Jaksa Agung yang tidak mengabulkan permohonan ganti ruginya.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Gus Nur Soroti Ijazah Jokowi di Sidang Ganti Rugi Rp4,2 Miliar
Sidang ganti rugi Rp4,2 miliar diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (22/9). (merdeka.com/arie sunaryo).

Sidang ganti rugi Rp4,2 miliar diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (22/9). Agenda sidang, pihak Gus Nur menolak alasan Jaksa Agung yang tidak mengabulkan permohonan ganti ruginya.

Tim kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun menegaskan, ada persoalan mendasar belum terjawab dalam kasus menjerat kliennya.

"Secara jelas, ijazah Joko Widodo tidak pernah ditunjukkan di persidangan mana pun dan belum ada lembaga negara maupun pengadilan yang menyatakan ijazah Joko Widodo asli," ujar Taufiq.

 

Sidang ganti rugi Rp4,2 miliar diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (22/9). (merdeka.com/arie sunaryo).
Sidang ganti rugi Rp4,2 miliar diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (22/9). (merdeka.com/arie sunaryo).

Persoalan ini menjadi poin penting gugatan praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Menurut Taufiq, jika objek utama perkara tidak pernah diuji langsung di sidang, dasar pembuktiannya patut dipertanyakan.

Diketahui, kasus Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono di YouTube Gus Nur 13 Official berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur'an" pada 26-27 September 2022 yang membahas ijazah Jokowi.

Atas kasus itu, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Vonis tersebut turun menjadi 4 tahun setelah banding, lalu bebas bersyarat 27 April 2025. Ia kemudian mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres No. 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 dan lepas dari wajib lapor Bapas sejak 2 Agustus 2025.

 

Sidang ganti rugi Rp4,2 miliar diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (22/9). (merdeka.com/arie sunaryo).
Sidang ganti rugi Rp4,2 miliar diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (22/9). (merdeka.com/arie sunaryo).

Kini Gus Nur menuntut negara Rp 4,2 M atas kerugian materiil dan immateriil. Ia mengaku uang itu nantinya untuk pondok pesantren, masjid, dan fakir miskin, bukan untuk pribadi.

Sidang dihadiri langsung Gus Nur, kuasa hukumnya, jaksa dari Kejari Solo, dan perwakilan Kemenkeu lewat KPKN.

Rekomendasi